ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Agenda Rutin Penyebarluasan Produk Hukum Daerah kembali digelar pada awal bulan desember oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Salah satu anggota legislatif yang menyelenggarakan kegiatan yang lebih sering disebut Sosper tersebut dilaksanakan oleh Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si sore hari tadi, Kamis 3/12/2020.
Bertempat di Kelurahan Kalegowa, Politisi yang bernaung di bawah bendera Partai Gerindra dan tengah menjabat selaku Sekretaris Umum DPD Sulsel ini menjumpai konstituennya dan memaparkan sejumlah penjelasan terkait Peraturan Daerah No 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
“Ini merupakan kesempatan baik dan tepat bagi saya untuk menyampaikan kepada bapak-ibu sekalian terkait Perda No 5 tahun 2014, yang secara eksplisit berbicara tentang peningkatan peran serta BUMD dan Perusahaan swasta nasional di daerah guna mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” Ucap pria yang lebih populer dengan akronim DM ini
Darmawangsyah yang juga menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Sulsel menjelaskan bahwa dirinya selaku bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi mendorong berbagai upaya signifikan khususnya pada sektor permodalan baik untuk bidang pertanian, UKM, dan usaha kreatif lainnya, terlebih setelah pandemi covid-19 melanda yang sampai hari ini belum diketahui kapan akan berakhir. Olehnya itu, berbagai langkah harus diambil agar ekonomi masyarakat tidak stuck.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kalegowa M. Zulfikar, Kepala lingkungan wilayah setempat dan sejumlah tokoh masyarakat. Pada sesi tanya jawab, moderator M. Idris Rate menerima perwakilan pemuda yang menyampaikan aspirasi sekaligus beberapa masukan untuk mengoptimalkan implementasi Perda yang dimaksud dan langsung mendapat tanggapan dari Darmawangsyah.
“Apa yang disampaikan tadi merupakan masukan yang konstruktif. Jadi untuk mendorong sektor industri kreatif dan UKM memang Pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk menghadirkan skill dan pengetahuan baru yang sesuai dengan varian usaha dan platform yang ingin diciptakan. Sehingga permodalan yang diberikan pemerintah sebagai bantuan untuk masyarakat tidak hanya modal secara materiil tapi juga dibekali dengan skill” Imbuhnya lagi.Renny Rani Rasyid selaku pemateri turut menjelaskan apa yang menjadi maksud, tujuan dan payung hukum lahirnya Perda No 5 tahun 2014 tersebut. Selain itu menurutnya, ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro maupun mikro. Dengan begitu amanat konstitusi dapat terwujud yakni menciptakan masyarakat yang berdaulat dan makmur dan muaranya tentu pemerataan kesejehateraan.
Kegiatan yang berlangsung nampak terlaksana dengan baik dan mendapat antusiasme dari para tokoh masyarakat yang hadir. Meski cuaca sedang tidak begitu cerah, namun Penanggungjawab Kegiatan Sosialisasi Perda Rahma Saputri memastikan acara yang terselenggara berjalan lancar dan tetap memenuhi protokol kesehatan. (***)