Sosialisasi Perda Anggota DPRD Provinsi Sulsel Di Desa Aska Kab.Sinjai Mendapat Apresiasi

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-SINJAI
Salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra, Andi Muchtar Mappatoba yang melakukan Sosialisasi Perda Sulawesi Selatan di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Sabtu, (5/12/2020).

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui tentang Perda Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Perda No.2 Tahun 2017 tentang wajib pendidikan menengah.

Andi Muhtar Mappatoba memaparkan bahwa setelah lulus di pendidikan menengah, anak-anak kita harus lanjut ke jenjang selanjutnya, dan jika ada Sekolah/Madrasah yang tidak mau menerima, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi kepada sekolah/madrasah tersebut.

“Jika ada siswa yang terkendala masalah biaya maka pemerintah siap membantu, yang jelas hal tersebut bisa dibuktikan bahwa betul-betul tidak mampu” ujarnya.

Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) A.Iwan Baso Lolo Sufu, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sebagai kewajiban anggota DPRD agar jalur koordinasi antara masyarakat dan perwakilan di DPRD lebih terbuka.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat akan lebih banyak mengetahui tentang Perda Provinsi Sulawesi Selatan, apalagi selama ini yang saya ketahui, masih bnyak masyarakat yang awam tentang hal itu” ungkapnya.

Informasi yang di dapat media, kegiatan ini diikuti beberapa element masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan karang taruna serta perwakilan Desa Aska. (***)

Pos terkait