ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara beserta lima (5) orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. KPK berhasil mengamankan uang hasil sitaan sebanyak Rp14,5 miliar.
Perkara itu diawali dengan adanya pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 berupa paket Sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp. 5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Dilansir dari www.cnnindonesia.com, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket Sembako dari nilai Rp.300 ribu per paket Bansos
Dilain sisi pemuda Sulsel juga meminta KPK lebih lanjut mendalami Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan Sembako 2020 wilayah kerja Kemensos dalam hal Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin selaku KPA.
“Kami sangat apresiasi kerja profesional KPK terkait penanganan korupsi, oleh karena itu selaku lembaga independen yang terpercaya dan profesional, lebih lanjut kami meminta KPK juga mendalami program BPNT wilayah kerja Kemensos yang juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara, sebab pada penyaluran bantuan Sembako sudah menyalahi aturan serta tidak sesuai pedum bantuan sembako 2020” ungkap Makmur.
“Pada penyalurannya, terdapat suplier yang ditunjuk oleh tim koordinasi yang bukan tim pengendali, salah satunya terjadi di Sulawesi Selatan, suplier yang ditunjuk oleh tim koordinasi selaku penyedia atau penyuplai ke e-warong itu terdapat selisih harga, dan dengan adanya suplier, e-warong hanya menjadi tempat penitipan barang untuk disalurkan ke KPM, dimana kita ketahui jutaan KPM menerima dengan nilai Rp. 200 ribu/KPM tiap bulannya” tambahnya.
“kami sangat berharap kepada KPK untuk mendalami kasus ini karena anggarannya lebih besar serta penyalurannya tiap bulan, kuat diduga ada permainan sebab tim koordinasi membuat memo untuk menunjuk suplier sehingga diduga ada potensi mark up anggaran, apa lagi ada makanan kaleng (sarden kaleng) yang di belanjakan oleh KPM dan itu tidak sesuai panduan program sembako namun disediakan oleh suplier” tegas Makmur. (***)








