Oleh : Alif Muammar Imman (Demisioner Ketua Umum Ipmah Bulukumba KPT).
Korupsi merupakan sebuah tindakan seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, (Undang-undang No. 31 Tahun 1999).
Kita ketahui tidak sedikit para pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan hak masyarakat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Lembaga Survey Indonesia mencatat terjadi peningkatan persepsi korupsi dalam tiga bulan terakhir tahun 2020 dimana pada bulan agustus 38,4%, september 42,1% dan oktober 39,6% hal itu dipengaruhi terkait penanganan wabah covid 19 yang mengelurkan anggaran yang cukup besar.
Momen saat ini tentu sangat berbeda seperti ditahun-tahun sebelumnya, dimana hari anti korupsi 9 Desember bertepatan dengan pemilihan serentak kepala daerah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di seluruh Indonesia.
Beberapa fakta mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, Sehingga kandidat akan mengusahakan dana tambahan dengan mencari bantuan biaya untuk menambah kekurangan dana yang diperlukan.
Besarnya biaya pilkada tentu tidak sejalan dengan kemampuan pasangan calon Sehingga beberapa pasangan calon membutuhkan dana tambahan untuk menambah kekurangan dana yang diperlukan dari para penyumbang atau pemilik modal.
Permasalahan tidak hanya sampai disitu pemilik modal tentu menganggap ini merupakan sebuah investasi politik yang tentunya nanti akan mengharapkan komitmen balas budi atau bahkan jauh sebelum terpilih sudah ada kesepakatan antara pemilik modal dan pasangan calon.
Semoga dengan momentum yang seperti dapat melahirkan pemimpin yang amanah, berintegritas dan tentunya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum.