Opini: Literasi Media Massa di Era Siber

  • Whatsapp

 

Penulis: Syamsul, S.I.Kom

Salah satu fungsi media massa adalah sebagai sarana komunikasi. Dalam fungsi ini, media massa berperan meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kualitas intelektual manusia penikmatnya.

Di era ini, memperoleh informasi begitu mudah. Hanya sekali klik, maka dengan gampangnya tersodor informasi di depan mata. Berbekal smartphone, laptop dan gadget yang tehubung ke internet, dunia telah berada dalam “Genggaman” kita.

Tak ada batasan usia maupun strata sosial tertentu, semua bisa menikmatinya. Mulai usia anak-anak, remaja hingga kakek-nenek pun turut menikmatinya. Tak heran jika era sekarang disebut era budaya siber atau Cybernetic (sibernetik)

Denis McQuail menyatakan, fungsi media massa selain sebagai sarana informasi, juga mempunyai fungsi kesinambungan, korelasi, mobilisasi, dan hiburan. Disadari bahwa dalam fungsinya yang luas itu, disini tidak semua dibahas.

Dalam bagian ini ulasannya ditekankan pada pemilihan dan pemanfaatan media massa dan media sosial dalam hal karakteristiknya.

Media massa biasanya mempunyai legalitas dalam hal penyebaran konten-kontennya. Misalnya, dalam hal regulasinya termasuk tata-tertibnya, hingga lembaga-lembaga yang berperan melakukan pengawasannya. Berbeda dengan media sosial dimana media sosial cenderung lebih bebas daripada media massa.

Disebut bebas, bukan berarti kita menggunakan media sosial semau gue, dan mengabaikan etika sosial dalam memanfaatkan media sosial.

Untuk itu, masyarakat di Tanah Air, perlu diberi pemahaman yang mendalam terhadap media. Harus ada upaya literasi media oleh berbagai stakeholders untuk meningkatkan pengetahuan, dan wawasan masyarkat sehingga mereka tidak salah memanfaatkan media, sehingga masyarakat kita menjadi cerdas dan selektif dalam menggunakan media massa, maupun media sosial sesuai kebutuhannya.

Meskipun memilih dan memanfaatkan media adalah hak asasi seseorang, tapi yang lebih penting adalah soal kesantunan, dan memperhatikan etika sosial dalam berkomunikasi di media, sebab masih ada undang-undang lain yang membatasi kebebasan tersebut (Baca: Cybercrime).

Semoga tulisan ini, menjadi inspirasi dan menggugah pembaca agar bijak memilih, memilah dan memanfaatkan media sebaik-baiknya untuk menjaga harkat dan martabat bangsa dalam kehidupan masyarakat global sebagai bangsa yang cerdas dan beradab dalam memanfaatkan media. (***)

Pos terkait