ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI. Bupati Manggarai mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) ditengah semakin besarnya peluang mobilitas masyarakat untuk kegiatan keagamaan, silahturahmi keluarga atau komunitas, adat istiadat, dan pariwisata.
Berikut kutipan instruksi Bupati Manggarai nomor HK. 034.1/192/2020 tanggal 22 Desember 2020 yang ditujukan kepada Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Manggarai, para Pimpinan Rumah Ibadat Se-Kabupaten Manggarai, para Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Manggarai, dan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Pertama, setiap kegiatan perjalanan orang dan kegiatan pariwisata wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, setiap gereja yang menyelenggarakan rangkaian ibadat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah kehadiran umat/jemaat maksimum setengah dari kapasitas pada perayaan hari biasa serta mematuhi Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.
Ketiga, setiap kegiatan adat istiadat antara lain teing hang, kumpul kope, wuat wa’i (pesta sekolah) atau pertunangan wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer serta mengatur waktu pelaksanaannya dengan memperhatikan ketersediaan ruang/lokasi dengan kehadiran anggota keluarga dan/atau undangan.
Keempat, tidak menyelenggarakan kegiatan open house perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 antara lain di Rumah Jabatan Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai, para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh adat, atau kegiatan-kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.
Kelima, setiap pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dengan dikeluarkannya instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mengharapkan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawabnya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid 19.(***)
Sumber: Tim Prokompim Kab. Manggarai.