ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-JAKARTA. Sengketa Hasil Pemungutan Suara dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2020 telah selesai, hal tersebut terjadi ketika dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyatakan mencabut permohonannya dalam perkara No.04/PHP-BUP-XIX/2021.
Dalam perkara a quo yang menjadi Pemohon adalah Paslon No.Urut 02 yaitu H.Askar HL,SE sebagai Calon Bupati dan Arum Spink, S.Hi sebagai Calon Wakil Bupati Bulukumba, sedangkan yang menjadi Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba.
Paslon No.Urut 04 yaitu H.Andi Muchtar Ali Yusuf sebagai Calon Bupati dan H.Edy Manaf sebagai Calon Wakil Bupati Bulukumba dalam perkara a quo adalah sebagai PIhak Terkait yang merupakan paslon pemilik suara terbanyak atau pemenang dalam Pilkada Bulukumba tahun 2020.
Pencabutan permohonan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon, Paslon No.Urut 02 dilakukan pada pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021.hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh koordinator Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait.
” …benar kemarin pada saat sidang di MK , Kuasa Hukum dari Pemohon, Jusman Sabir, SH telah menyatakan secara lisan mencabut permohonannya,”. Ungkap Rais Panrita SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Menurut Rais Panrita, SH bahwa dengan dicabutnya Permohonan Pekara a quo oleh Pemohon, maka tentunya akan mengakhiri semua proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, artinya bahwa apa yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Bulukumba) yang tidak lain adalah obyek sengketa dalam Perkara a quo yaitu Surat Keputusan KPU Kab.Bulukumba No.501/PL.02.6-Kpt/7302/KPU-Kab/2020Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 sudah benar dan tidak ada masalah lagi.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Lainnya, Masran Amiruddin, SH.MH menyatakan bahwa sebenarnya kemarin (04/02/2021), dia dan tim sudah menyiapkan tanggapan atas dalil-dalil dari Pemohon dan sudah siap untuk membacakan keterangan Pihak Terkait, tapi karena Kuasa Hukum Pemohon diawal sidang saat diberi kesempatan untuk perkenalkan diri oleh Ketua Majelis Hakim, kuasa hukum Pemohon tiba-tiba menyatakan mencabut permohonan pemohon dalam perkara nomor 04.
Akibat dari dicabutnya permohonan oleh Kuasa Hukum Pemohon tersebut, sidang untuk pembacaan Jawaban dari Termohon (KPU Bulukumba), Keterangan Pihak Terkait (Paslon No.Urut 04) dan Keterangan dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak dilanjutkan atau dilakukan lagi.
Selanjutnya terkait dengan telah dicabutnya Permohonan Pemohon dalam Perkara No.04/PHP-BUP-XIX/2021, Rais Panrita, SH mengungkapkan bahwa saat dicabutnya Permohonan dalam Perkara a quo yaitu pada tanggal 04 Februari 2021, adalah merupakan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bulukumba yang ke 62 Tahun, jadi bagi kami ini sebagai Kado HUT Bulukumba dari Paslon Nomor Urut 04 untuk warga Bulukumba. (***)