Sebarkan Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Haslinda: Orang Tua dan Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Anak

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Anggota DPRD Sulsel, Hj. Haslinda, S.Sos, M.Si menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Minggu 2 Mei 2021, di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Gelaran tersebut dihadiri 2 tokoh, seorang tokoh masyarakat setempat dan pemerhati pendidikan sebagai narasumber yang menyampaikan harapan dan fakta kondisi pendidikan di masyarakat.

Muat Lebih

banner 728x90

Haslinda Wahab sebagai penanggungjawab kegiatan menyampaikan dalam menyebarluaskan suatu regulasi penting untuk diketahui masyarakat, tentu harus dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Hj Linda sapaan akrabnya, menjelaskan secara umum latar belakang Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang diinisiasi rekan-rekan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, itu disebabkan adanya satu kondisi sosial masyarakat, dimana orang tua tidak menyekolahkan anaknya di tingkat SMA/SMK akibat tidak mampu menyiapkan kebutuhan dasar anaknya, diantaranya seragam dan alat kelengkapan sekolah lainnya.

Lebih lanjut politisi PKS Sulsel itu, merasa prihatin kalau hanya persoalan kebutuhan dasar yang berakibat anak-anaknya tidak dapat mengenyam pendidikan menengah.

“Hal seperti ini tidak boleh menghambat anak-anak kita memperoleh pendidikan menengah, apalagi saat ini perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan sudah serius dan terus berupaya maksimal,” ujar Haslinda.

Sementara itu pemerhati pendidikan, Rahmiati Hafid sebagai narasumber utama dalam penyampaiannya mengatakan, pendidikan menengah sudah menjadi hal wajib sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya pada jenjang pendidikan selanjutnya.

Kendala yang dihadapi masyarakat kurang mampu hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, tas dan sepatu. Pemerintah sebagai fasilitator dalam mengatasi persoalan tersebut agar menjadi tugas dan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diatur dalam Perda itu.

“Itu sudah pasti, masyarakat kurang mampu menaruh harapan kepada pemerintah saat ada kondisi seperti ini terjadi di tengah masyarakat,” kata Rahmiati. (***)

Pos terkait