ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Sesuai aturan dalam pasca perhelatan pemilihan Kepala Desa disuatu tempat maka mantan Kepala Desa berkewajiban melaporkan seluruh aset ataupun inventaris kepada Kepala Desa terpilih berikutnya, namun hal berbeda yang terjadi disalah satu desa yang terletak di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba atau lebih tepatnya Desa Possi Tanah, 23 Mei 2021.
Walaupun hajatan pemilihan Kepala Desa telah usai digelar lebih dari setahun namun tanda-tanda rekonsiliasi pemerintahan masih belum terlihat optimal antara mantan dan Kepala Desa yang terpilih, hal ini ditandai adanya indikasi tindakan melawan aturan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa.
Aset Desa termasuk Kantor Desa, Posyandu dan Badan Usaha Milik Desa Possi Tanah di duga tidak ada kepastian untuk bisa diakses jajaran perangkat desa saat ini.
Ironisnya beberapa aset tersebut masuk dalam daftar laporan serah terima dari Kepala Desa sebelumnya ke Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Pasalnya, Kantor Desa dan Posyandu di tutup dan tidak di pergunakan lagi, sementara itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga saat ini tidak kunjung ada kejelasan.
Heril Nurham Ketua Karang Taruna Pallantikang Desa Possi Tanah Desa Possi Tanah menjelaskan bahwa beberapa Posyandu tidak berfungsi dan Bumdes Desa Possi Tanah sampai sekarang tidak ada kejelasan.
“Iya kantor Desa bahkan ada beberapa Posyandu di Desa Possi Tanah tidak di pergunakan lagi, sementara itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pengelolaannya juga tidak jelas padahal Bumdes Desa Possi Tanah ini sudah terbentuk dari tahun 2016 lalu dan sampai sekarang tidak ada kejelasan, baik itu Pendapatan Asli Desa atau PAD nya juga yg Nol Besar” Ucap Ketua Karang Taruna Pallantikang Desa Possi Tanah
“Semenjak pergantian Kepala Desa, Kantor Desa bahkan ada Posyandu tidak di pergunakan lagi, Ada apa di balik semua ini, Sedangkan Kantor Desa dan Posyandu ini merupakan aset Desa dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh siapapun sehingga siapapun pihak yang menyebabkan sarana untuk pelayanan terhambat maka sangat bisa dianggap tindakan melanggar hukum. “tutup Heril Nurham.
Sementara itu dikonfirmasi melalui media telefon, Kepala Desa Possi Tanah, Baharuddin saat ini enggang berspekulasi mengenai alasan sehingga beberapa aset Desa dan perangkat desa belum sepenuhnya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Ya, saya selaku Kepala Desa yang baru setahun lebih menjabat, meminta dukungan serta support dari semua kalangan yang ada di Possi Tanah, saya hanya berupaya memaksimalkan kinerja saya dalam menjalankan amanah serta berupaya dan berdoa agar seluruh problem di Desa Possi Tanah bisa diatasi dengan baik” ujarnya.
“Untuk urusan mengusut permasalahan tersebut saya selaku Kepala Desa tetap akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak yang berwenang dalam hal itu “tandasnya. (***)