ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Legislator DPRD Sulsel Haslinda Wahab, menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah tentang pengendalian sampah regional di RM Dinar, Jalan Lamadukelleng, Makassar. Minggu (30/05/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Haslinda sengaja mengundang dari berbagai pihak dan pengamat, mulai dari pengamat lingkungan, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga akademisi. Tujuannya agar Ranperda tersebut sebelum disahkan, terdapat banyak masukan dari undangan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah provinsi maupun kota.
Haslinda mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut muncul atas gagasan dari DPRD Sulsel pun masih dalam pembahasan sebelum disahkan.
“Tentu saja kita hadir di sini sebagai komitmen bersama, yaitu dapat berkontribusi aktif merawat dan menjaga kelestarian hidup,” terangnya.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi itu pun menjelaskan bahwa masa kini dibutuhkan kesadaran bersama dari semua masyarakat, agar masalah sampah segera terselesaikan.
“Selain dibutuhkan kesadaran bersama, perlu ki juga ingatkan pemerintah. Dari sini lahirlah Perda soal sampah, harapannya bahwa permasalah tersebut minimal berkurang atau selesai,” tuturnya. “Ranperda ini bagusnya kalau sudah jadi Perda dan langsung diterapkan secara profesional sesuai dengan ketentuannya,” sambung politisi PKS itu.
Akademisi UIN Alauddin Makassar, DR. Muh. Rapi, M.Pd menyampaikan permasalah sampah semua tempat di Indonesia akan terus bertambah seiring dengan jumlah penduduk yang semakin besar.
“Data menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan dalam produksi sampah tiap hari saja sudah capai 4 ribu ton. Salah satu faktor penyebabnya karena kesadaran warga yang minim sekali,” tuturnya.
Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI) Nirwan Dessibali, menyatakan sampah plastik telah menjadi ancaman bagi ekosistem laut di seluruh dunia, termasuk Kota Makassar. Beberapa riset menunjukkan hasil paparan plastik dalam bentuk mikroplastik telah ditemukan di spesimen air laut, sedimen dan bahkan di tubuh ikan maupun kerang.
“Hasil riset lain menuliskan ditemukan 28 per size mikroplastik pada saluran pencernaan individu ikan konsumsi di Kota Makassar, yang sampelnya dikumpulkan di tempat pelelangan ikan. Sebanyak 4 dari 10 ikan teri untuk keperluan konsumsi terdapat mikroplastik di dalamnya. Di samping itu, ditemukan mikroplastik di padang lamun yang ada di Pulau Kodingareng dan Bone Tambung Makassar,” ungkapnya.
Rapi menjelaskan sejumlah dampak sampah plastik di laut, misalnya mengganggu biota laut yang menyebabkan banyak kematian. Sampah plastik dapat mengganggu jalur transportasi laut, di mana banyak ditemukan keberadaan sampah yang terlalu padat di jalur kapal dan perahu nelayan. Dampak lainnya adalah matinya ekosistem terumbu karang dan lamun.
Sementara itu, Ketua Jurusan Hukum, UIN Alauddin Makassar DR. Rahman Syamsuddin, SH. MH., mengatakan rancangan perda pengendalian sampah regional perlu diuraikan mana ranah pemerintah provinsi dan mana kabupaten/kota. Diketahui, ranah provinsi ada dua, yaitu komposisi wilayah pengelolaan dan pengawasan yaitu mendorong masyarakat mengurangi produksi sampah.
“Saya membaca Ranperda ini tapi tidak ada yang membahas pembatasan sampah atau hanya outputnya saja. Seharusnya ada upaya pencegahan dengan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk setidaknya menekan produksi sampah,” katanya.
“Intinya, terpenting di sini adalah pencegahan. Perlu ada reward dan punishment kepada masyarakat maupun perusahaan dalam penegakan aturan ke depannya,” pungkas akademisi itu. (***)