ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MAKASSAR. Konferensi II Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar yang sebelumnya di gelar pada tanggal 3 Juni 2021 lalu di sekretariat KNPI Kota Makassar, di pending selama dua (2) minggu akibat kurang kondusif, dan rencana dilanjutkan di gedung fakultas hukum pada tanggal 17-19 Juni 2021. Namun pada pelaksanaan itu, agenda tak berjalan kondusif, pasalnya sekelompok mahasiswa yang tiba-tiba memasuki ruangan dan membuat kericuhan.
Akibat kericuhan itu, seorang mahasiswa fakultas hukum UIM yang berinisial RN menjadi salah satu dari empat (4) korban kekerasan dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin.
Korban yang dilarikan ke RS Wahidin menuturkan saat ditemui. “Kronologi kejadian itu, awalnya saat pembahasan AD/ART fakultas hukum, terdapat perbedaan pemahaman, sehingga suasana forum pun menjadi tegang, Namun ironisnya tiba-tiba ada sekelompok orang yang memasuki ruangan, lalu memukul, menendang, serta menyeret keluar mahasiswa lalu dikeroyok.
Lebih lanjut, dirinya pun menyesalkan atas kejadian ini “Saya sangat kecewa, karena masalah ini mengindikasikan, adanya oknum fakultas hukum yang berkomunikasi dengan organisasi eksternal dan sengaja mau merusak jalannya musyawarah fakultas hukum”, tambahnya.
Akibat ulah pelaku, empat (4) orang mahasiswa fakultas hukum UIM menjadi korban pengeroyokan, dan satu (1) orang diantaranya dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin
Sementara itu, ketua umum Legal Study Institute FH-UIM, Riswan. Turut menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, pada dasarnya dalam sebuah musyawarah perbedaan pendapat dan saling serang argumentasi, adalah hal yang wajar saja. Namun ketika sampai terjadinya kekerasan fisik, apalagi diduga ada oknum luar yang terlibat, saya kira perlu di pertanyakan, ” Seharusnya kita menjunjung tinggi asas independensi etis serta menghormati hak-hak individu, yang jelas sebagai bagian dari masyarakat hukum, kami akan menempuh jalur letigasi, karena kami merasa dirugikan dengan insiden yang menimpa kader kami di fakultas hukum”, tutur Riswan
Hingga berita ini diterbitkan (21/06/2021), situasi masih belum kondusif, dan pihak korbanpun telah melaporkannya ke pihak yang berwajib (Polsek)(***)