Opini: Menyelisik Aktivasi Akun Pembelajaran

  • Whatsapp

Oleh: Gregorius Ganggur (Guru SMA Negeri 1 Satarmese NTT)

Akun pembelajaran merupakan akun dengan domain belajar.id yang dirilis oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Akun yang diperuntukan bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan tersebut dirilis pada Desember tahun 2020. Lewat Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi menyampaikan perihal akun pembelajaran kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia yang tercatat dalam Data Pokok Pendidik (DAPODIK) tentunya mendapatkan akun pembelajaran secara gratis.

Akun tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalaui penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran baik pembelajaran dari rumah (BDR) maupun pembelajaran tatap muka. Akun pembelajaran yang dibuat dalam akun google tersebut tentunya diharapkan mampu mendapatkan referensi baru bagi peserta didik, dan guru serta tenaga kependidikan untuk bisa kreatif, inovatif dalam proses pembelajaran sehingga mampu menjadi pribadi yang melek terhadap literasi digital.

Untuk bisa memaksimalkan akun pembelajaran tersebut, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan menggandeng perusahaan ternama yang bermitra dengan Google for Education yakni PT. Reformasi Generasi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan REFO. Sejak diterbitkannya akun belajar.id, REFO telah melakukan pelatihan secara masif dalam memaksimalkan kemanfaatan akun pembelajaran. Para guru dan tenaga kependidikan terus didorong untuk segera melakukan aktivasi akun pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Mewujudkan kemanfaatan pembelajaran berbasis didgital pemerintah memberikan bantuan fasilitas berupa android dan chromebook bagi sebagian besar lembaga pendidikan, tidak terkecuali lembaga pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lalu bagaimana dengan proses aktivasi akun dan pemanfaatan fitur dalam akun pembelajaran peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi Nusa Tenggara Timur? Data yang dirilis REFO tanggal 21 Juni 2021 cukup miris. Dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, persentase aktivasi akun tidak mencapai angka 30 persen. Dari 519 kabupaten kota, Kabupaten Manggarai Timur hanya mencapai 28,92% atau 1.838 akun pembelajaran sudah diaktivasi dari total 6.355 akun pembelajaran bagi guru dan tenaga kependidikan di kabupaten Manggarai Timur. Dengan angka tersebut, Kabupaten Manggarai Timur berada pada urutan 93 secara nasional atau urutan nomor satu untuk provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kota Madya kupang berada pada urutan kedua, dengan presentase 19,77% atau 1.355 akun sudah diaktivasi dari total 6.855 akun pembelajaran guru dan tenaga kependidikan di kota Kupang. Angka tersebut menempatkan kota Kupang pada urutan 169 secara nasional. Urutan ketiga adalah Timor tengah Selatan sebesar 17,54% dengan urutan nasional 206, menyusul pada tempat keempat Manggarai Barat sebesar 1.010 akun sudah aktif dari 5.932 akun yang telah dibuat oleh kementrian bagi guru dan tenaga kependidikan. Dengan angka tersebut Kabupaten Manggarai Barat berada pada posisi 215 secara nasional. Flores Timur di urutan 234 secara nasional dengan total akun sebanyak 5441 baru 829 akun pembelajaran yang sudah diaktivasi. Sementara Kabupaten Manggarai yang berada pada posisi 254 pada level nasional baru teraktivasi sebanyak 811 akun dari total 5.810 akun pembelajaran. Berikut secara berurutan Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sikka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Alor, Kabupaten TTU, Kabupaten Ngada, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Ended an terakhir Kabupaten Sumba Barat Daya dengan total akun 6.015 dan baru terdapat 60 akun pemebelajaran sudah diaktivasi.

Dari data tersebut dapat diketahui sebanyak 111.264 akun pembelajaran guru dan tenaga kependidikan di provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 12.355 akun pembelajaran mulai dari jenjang SD, SMP, SMK/SMK/SLB yang sudah diaktivasi atau 11,10 persen. Sedangkan akun pembelajaran yang belum dilakukan aktivasi sebanyak 98.909 akun atau 88,90 persen.

Berbagai hambatan tentu menjadi hal yang membatasi para guru dan tenaga kependidikan di NTT untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran. Hambatan tersebut bisa datang dari dalam dan juga dari luar.

Pertama, kesulitan untuk melakukan transformasi pembelajaran merupakan kendala yang pertama. Sebagian besar guru dan tenaga pendidik belum memahami kemanfaatan dari akun pembelajaran. Akun pembelajaran yang berdomain belajar.id sesungguhnya memiliki keanekaragaman fitur yang tentu memiliki kelebihan dan kemudahan dalam menunjang proses pembelajaran baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Cara pandang guru terhadap proses pembelajaran yang efektif itu mesti dilakukan di dalam kelas, masih mendominasi dunia pendidikan di NTT. Hal ini tentu merupakan pola pembelajaran klasik yang justru akan men-down grade kemanfaatan akun pembelajaran itu sendiri.

Kedua, yang menjadi kendala dalam melakukan aktivasi akun adalah kurangnya sosialisasi dari otoritas pendidikan. Akun pembelajaran peserta didik, guru dan tenaga kependidikan sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidik (DAPODIK) yang merupakan data base sebuah lembaga pendidikan. Di sini tentu membutuhkan kelihaian dan kecekatan seorang operator dalam satuan pendidikan untuk melakukan pencetakan dan sosialisasi keberadaan akun pembelajaran. Operator sebagai pemegang kunci DAPODIK tentu memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan akses layanan aktivasi akun pembelajaran. Operator sekolah tentunya harus membangun komunikasi dengan pimpinan (kepala sekolah) yang menjadi pusat pengambil keputusan dan kebijakan dalam sebuah lembaga pendidikan. Kepala Sekolah dalam hal ini mesti mengetahui dan memahami fungsi dan kemanfaatan akun pembelajaran dimaksud.

Selain operator dan kepala sekolah, keberhasilan aktivasi akun juga tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Dinas pendidikan sebagai perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang ada di daerah harus mampu meneruskan koordinasi dan komunikasi dengan sekolah sebagai sasaran utama program akun pembelajaran. Dinas pendidikan lewat pengawas sekolah harus mampu menjadi jembatan program dan kebijakan pusat antara dinas dan sekolah. Sangat disayangkan ketika pengawas yang menjadi mediator komunikasi dan informasi kurang pekah dan tidak mampu memainkan peran dan fungsinya dengan baik.

Meneropong keberhasilan kabupaten/kota lain di Indonesia dalam melakukan aktivasi akun pembelajaran, bukan semata keberhasilan dari satuan pendidikan, akan tetapi peran aktif dari dinas terkait memiliki andil yang cukup besar. Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara dinas terkait dengan para kepala sekolah merupakan salah satu hambatan yang menenmpatkan presentase aktivasi akun guru dan tenaga pendidikan di NTT menjadi sangat rendah. Para pengawas yang menjadi penyambung antara dinas dengan sekolah binaan juga nampak belum melakukan sesuatu terhadap sekolah binaan terkait kemanfaatan dari akun berdomain belajar.id ini. Ketidaktahuan manfaat bisa saja dikarenakan kekurangan informasi. Ini akan menjadi catatan atau Pe’er besar bagi dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di NTT jika ingin memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan di zaman Four Point Ought, sehingga literasi digital serta program cakap digital tidak hanya menggema di Jawa, Sumatra, tetapi juga akan berdampak di Negeri Flobamorata.

Pos terkait