ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar bersama dengan legislatif, sejak tahun 2016 lalu telah membentuk produk Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016, sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan dan pengelolaan hidup yang baik untuk warganya.
Hingga kini Perda tersebut belum sepenuhnya berjalan. ”Regulasi ini sudah mengatur pengelolaan lingkungan hidup yaitu membuat lingkungan yang layak bagi warga, namun dampak pembangunannya perlu dikontrol,” kata Yeni Rahman, Selasa (29/6) di Hotel Foxlite, Makassar saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perda dibuat untuk kebaikan masyarakat, melihat perkembangan Makassar begitu pesat, misalnya pembangunan yang tentu memiliki dampak. Di samping itu, pemerintah tidak mampu melihat secara utuh proses pelaksanaan regulasi tersebut, sehingga diatur peran serta masyarakat untuk mendukung regulasi.
“Misalnya yang menjadi kegelisahan di puskesmas adalah limbah B3 yang sangat berbahaya dan itu mesti dicarikan solusinya,” kata legislator Kota Makassar itu.
Yeni menyebut di Makassar sering terjadi banjir, khususnya di Rajawali. Hal itu selalu terjadi dari tahun ke tahun akibat kurang memperhatikan lingkungan. Maka, peran masyarakat dalam setiap pembangunan dibutuhkan.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar, Andi Iskandar. Dalam ulasannya ia menjelaskan Perda ini meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.
“Diatur soal ketentuan-ketentuan umum. tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.” katanya.
Sehingga kata dia seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3). (***)