ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI BARAT. Polemik Galian C di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (13/7/2021).
Melalui kuasa hukum Petrus D.Ruman, SH, Warga Desa Compang Longgo, melaporkan Direktur Perusahaan Kelompok Handel Berseri, Dionisius Satyas Pratomo, ST serta Jhony Royke Maspekeh selaku pemegang saham. Selain itu, turut dilapor Ir. Semuel Rebo selaku Kadis Penanaman Modal dan PTSP provinsi NTT serta Kadis Lingkungan hidup Manggarai Barat.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan awalnya pengusaha melaporkan warga Compang Longgo atas dugaan penghadangan yang di lakukan warga di lokasi galian C. Atas dasar itu warga punya hak yang sama untuk melaporkan dugaan tidak pidana yang dilakukan, baik oleh pengusaha maupun oleh pejabat terkait yang telah menyebabkan terancamnya keselamatan rakyat.
“Bahwa begitu banyak pelanggaran yang di temukan dalam kegiatan galian C yang selama ini beroperasi di Desa Compang Longgo, baik ketentuan dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Minerba,” ungkapnya saat ditemui media ini usai memberikan berkas laporan ke Polres Mabar, siang tadi.
Dalam laporan juga menjelaskan kronologis kejadian, yakni:
1. Bahwa sejak dikeluarkannya ijin penambangan tahun 2013 dan perpanjangan ijin usaha pertambangan operasi produksi Batuan kepada kelompok Handel Berseri, tanggal 30 April tahun 2018 Operasi produksi batuan, berupa penggalian pasir di sekitar Bendungan wae Cebong, dilakukan oleh Kelompok Handel Berseri.
2. Bahwa akibat kegiatan tersebut, Baik secara langsung maupun tidak langsung telah menyebabkan rusaknya Bendungan Wae Cebong, serta Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami perubahan lokasi aliran/ DAS berpindah.
3. Bahwa akibat berubahnya / berpindahnya DAS tersebut, fungsi bendungan menjadi tidak maksimal, yang mengakibatkan debit air untuk irigasi yang mengalir ke wilayah Tanah Dereng, persawahan satar walang dan sekitarnya terancam berkurang dan atau kering.
4. Bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat khususnya “ Tua Golo” yang berada di Desa Compang Longgo kegiatan penambangan tersebut telah merusak lingungan dan fasilitas publik dan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat sejak awal tahun 2013 usaha ini dilakukan.
5. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2021, pihak warga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, hal mana anggota DPRD menegaskan untuk melakuan penyegelan terhadap pengguaan alat berat di lokoasi kaena kegiatan penggalian tersebut telah meresahkan masyarakat dan berdampak rusak lingkungan serta fasilitas publik di sekitar penggalian tersebut, namu hal tersebut hingga saat ini tidak terwujud.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan ialah pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV, pada hakekatnya hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto). Melanggar Pasal 406, pasal 263 ayat (1), dan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 99, 109, 110, 111, 112, dan 113; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba pasal 158, 159, 160, 161, 162, 163, 164, dan 165; serta Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi NTT No. 540/42/DPMTTSP/2018 tentang Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan pada Kelompok Handel Berseri.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengaku telah menerima laporan tersebut.
“Untuk pengaduan sudah kami terima. Dan kita tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Yoga saat dihubungi via WhatsApp selasa (13/7/21) pukul 15.42 wita.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor berharap kepolisian segera memasang police line (garis polisi) di lokasi penggalian agar tidak ada aktivitas apapun sempai persoalan tersebut selesai menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Besar Harapan dengan melalui jalur hukum kita menemukan jalan keluar terhadap persoalan yang ada”, tutupnya. (***)
Penulis: Rusmin Jabi