Buntut Kasus Tambang, Tiga Tokoh Adat Desa Compang Longgo Dipanggil Polres Mabar

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI BARAT. Tokoh adat Desa Compang Longgo, Kabupaten Manggarai Barat, hari ini dipanggil oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat sebagai tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT (22/07/21).

Tokoh adat yang dipanggil hari ini, yakni Kepala Adat Kampung Handel, Muhamad Hasan, Kepala Adat Munting Kajang, Benediktus Biru dan Kepala Adat Kampung Naba, Semeon Semaun.

Muat Lebih

banner 728x90

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S. I. K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga D Susanto, S.Tr.K mengatakan bahwa pemanggilan tokoh adat Desa Compang Longgo adalah untuk mengkonfirmasi dan menggali keterangan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak perusahaan Tambang.

“Dalam panggilan tiga tokoh adat Desa Compang Longgo hari ini, ada dua di antaranya yang tidak hadir memenuhi panggilan Polisi karena berhalangan. Pemanggilan tokoh adat yang berlangsung hari ini di Polres Mabar sesuai perihal surat panggilan yang dikeluarkan Kepolisian guna mengkonfirmasi atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pihak Perusahaan Tambang serta menggali keterangan dari tokoh adat Desa Compang Longgo sebagai pemangku wilayah yang merasakan dampak kegiatan Tambang.”, katanya.

Menurut Iptu Yoga, tokoh adat yang hadir memenuhi panggilan Kepolisian hari ini untuk dimintai keterangan sebagai tindaklanjut proses penyelidikan masalah Tambang yang beroperasi di Desa Compang Longgo selama ini diduga tidak memiliki Izin Usaha.

“Untuk hari ini kita lakukan pemerikasaan berkaitan dengan pengaduan penerbitan Izin Usaha pertambangan yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu tokoh adat atau (Tua Golo) kita panggil untuk mengkonfirmasi apakah pihak perusahaan pernah melakukan analisis dampak lingkungan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat wilayah sekitar lokasi pertambangan” ujar Iptu Yoga.

“Selain tokoh adat, juga akan kami mintai keterangan masyarakat Compang Longgo” sambungnya.

Lanjut, Iptu Yoga mengatakan akan memanggil juga pemilik izin usaha Tambang untuk dimintai keterangan.

“Pemilik izin akan kita jadwalkan karena posisinya di Surabaya, kita masih berkoordinasi karena situasi PPKM dan penerbangan lagi terkendala”, ucapnya.

Ia berharap agar masyarakat Compang Longgo dan pihak terlapor untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi pertambangan galian C selama proses hukum berjalan.

“Dalam proses penyelidikan yang berjalan sampai hari ini, kami sangat berharap agar masyarakat Compang Longgo dan pihak terlapor (pihak perusahaan tambang) untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi selama proses hukum berjalan”, harapnya. (***)

Penulis: Rusmin Jabi

Pos terkait