Kawal Tarif Baru Tes PCR Covid 19, Polres Mabar Pantau Faskes di Labuan Bajo

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGRAI BARAT. Sesuai Instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. langsung memerintahkan Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat untuk melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 disejumlah Faskes di Labuan Bajo, Kamis (19/08/2021).

Dikatakannya, Kepolisian mengemban tugas mengawasi harga tarif PCR ketentuan terbaru, yaitu Rp 525.000.

Muat Lebih

banner 728x90

“Saya langsung perintahkan Tim SatIntelkam Polres Mabar memantau langsung semua harga tarif PCR di sejumlah Faskes yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, salah satunya adalah pihak Apotik Bunda untuk mengecek langsung harga PCR di Apotik tersebut,” kata Kapolres Manggarai Barat.

Ia menambahkan, pihaknya juga memastikan penyampaian hasil test Swab PCR Covid 19 tidak lebih dari 1×24 jam di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

“Kami juga memastikan penyampaian hasil test SWAB PCR tidak lebih dari 1 x 24 jam di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Ini sesuai instruksi dari Presiden RI,” tambahnya

Terkait sebuah struk pembayaran harga tes swab PCR Covid-19 dengan total Rp 2.690.000 yang sempat viral di media sosial, menurut Perwira dengan dua melati di pundaknya itu, mengatakan bahwa struk pembayaran tersebut adalah milik Apotik Bunda.

“Pihak Apotik Bunda membenarkan sebuah struk pembayaran harga polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 dengan total Rp 2.690.000 yang sempat viral di media sosial adalah milik mereka”, katanya.

Struk tersebut diketahui dikeluarkan oleh Apotik Bunda yang beralamat di Jalan Alo Tanis, Kompleks Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

PCR tersebut masuk kategori someday eskpress yang diperiksa pada Rabu (18/8/2021). Dalam struk itu juga tertera nomor telepon Apotik Bunda yakni 0822-2889-9080.

Sementara itu, pemilik Apotik Bunda dr. Paulina Febrianty membenarkan bahwa struk pembayaran harga tes swab PCR Covid-19 dengan total Rp 2.690.000 dicetak oleh Apotik Bunda.

“Memang betul bahwa itu merupakan struk yang dicetak oleh Apotek Bunda,” ujar Pemilik Apotik Bunda dr. Paulina Febrianty

“Dan memang kami menyediakan layanan pengambilan sampel PCR yang sampelnya akan dikirimkan ke Laboratorium (Resmi yang diakui Kemenkes) di Pulau Jawa dan Bali,” tambahnya.

dr. Paulina Febrianty juga membenarkan harga Rp 2.690.000 seperti yang tertera pada struk yang beredar. Menurut dr. Paulina Febrianty, harga tersebut merupakan harga PCR Tes Cepat Molekuler (TCM).

“PCR TCM yang hasilnya keluar 3-5 jam setelah sample tiba di laboratorium dan diproses di laboratorium,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihaknya membayar kepada laboratorium mitra Rp 1.500.000 untuk layanan PCR TCM. Hasilnya akan keluar dalam rentang waktu 3-5 jam. Namun biaya tersebut kata Paulina di luar biaya bahan habis pakai, logistik dan biaya operasional.

“Sekedar pemberitahuan juga bahwa, pelanggan yang memberikan struk seharga Rp2.699.000 tersebut juga datang ke kami dan kami berikan perincian pilihan PCR yang bisa dipilih. Tetapi pelanggan tersebutlah yang memilih menggunakan PCR express 3-5 jam. Pihak kami sudah menjelaskan masalah biaya dan pihak pelanggan lah yang tetap memilih opsi tersebut,” katanya.

Terkait surat edaran Dirjen Yankes Nomor : HK 02.02/I/2845/2021 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai tarif tes Covid-19 yang menggunakan RT-PCR hanya berlaku untuk layanan 24 jam.

“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengatur mengenai harga layanan PCR 24 jam, bukan layanan PCR express,” tegasnya.

Berikut rincian harga PCR yang dikeluarkan Apotik Bunda:

1. Biaya PCR EXPRESS (HASIL 3-5 JAM) Rp1.500.000

2. Biaya pengiriman sampel medis kategori berbahaya (Dangerous Good-DG) via udara dari Labuan Bajo ke Bali/Jakarta Rp670.000

3. Transportasi sampel medis kategori berbahaya dari Cargo Domestik Airport ke Laboratorium Rp50.000

4. TABUNG VTM (tabung pengambilan sampel medis PCR) Rp40.000

5. Pengemasan khusus (sesuai syarat KKP dan maskapai):

-COOL BOX (khusus untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya) Rp270.000

– STEROFOAM khusus (kedap udara) Rp30.000

– PACKINGAN (10 lapis) : (DUS, MIKA, PLASTIK,Buble wrap, LAKBAN) + ATK Rp70.000

– ICE PACK (menjaga suhu sampel tetap terjaga dan sesuai standar laboratorium tujuan) Rp30.000

6. Proses pengambilan sampel medis kategori berbahaya membutuhkan : APD (gown, masker n95, haircap, masker bedah, handscoon, faceshield) Rp50.000

Biaya tersebut kata dr. Paulina Febrianty tidak termasuk jasa dokter, biaya operasional apotek dan pegawai, belum ditarik keuntungan dan belum termasuk biaya tak terduga.

Selain itu, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. juga mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR. Surat edaran Dirjen Yankes Nomor : HK 02.02/I/2845/2021 tanggal 16 agustus tahun 2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 dan aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021,” katanya.

Alumnus Akpol angkatan 2000 itu menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

Pertama. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.

Kedua. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

“Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien,” jelasnya.

Kapolres Manggarai Barat menambahkan, dia juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.

Ini untuk memantau Rumah Sakit ataupun Apotik yang memberikan tarif di atas Rp 525.000.

Jika masih ada pelanggaran atau ada Faskes yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, Polres Manggarai Barat akan bertindak.

“Kami juga akan koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.

Untuk informasi, saat ini pihak Apotik Bunda menutup sementara atau tidak melayani PCR bagi masyarakat.(***)

Pos terkait