ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI BARAT. Kepala Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat Haryanto buka suara terkait aksi protes dari para penumpang pesawat tujuan pulau Jawa dan Bali lantaran tidak diizin keberangkatan karena tidak ada surat hasil Rapid Test PCR.
Ia mengatakan terkait Surat Edaran Bupati Manggarai Barat No. 550/591/VIII/DISHUB-2021 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalan Orang Dengan Transportasi Udara Dari Labuan Bajo Ke Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur di Masa Pandemi Covid 19 menjadi polemik di lapangan.
Sementara di Luar Provinsi NTT Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi dan mewajibkan pelaku perjalan harus dilengkapi dengan surat hasil Rapit Test PCR.
” Inilah kendalanya kita disini dan kita sudah dorong ke Pemda untuk penyediaan laboratorium pemeriksaan PCR, sementara di kita belum ada dan ini yang menjadi dilema, memang beberapa hari itu sebelum surat pak Bupati yang mengatakan keluar dari Labuan Bajo boleh antigen itu bumerang bagi kita yang di lapangan”, ucap Haryanto saat ditemui oleh media ini diruang kerjanya, Senin ( 23/08/2021)
Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya Satgas Covid 19 provinsi Bali memberikan kelonggaran karena bahwasannya di Labuan Bajo belum ada laboratorium rapid test PCR.
” Sejak tanggal 10 Agustus 2021 kebijakan itu dicabut oleh pemerintah Bali, kan dulu itu satgas Bali memberikan kelonggaran dan memberikan dispensasi, karena bahwasannya kita disini belum ada laboratorium test PCR dan setelah di evaluasi oleh satgas di Bali dan ditemu kenali, setelah melakukan tes PCR di Bali terdapat 74 % penyumbang positif Covid 19 dari sini, Makanya semua penumpang yang masuk ke Bali itu harus memiliki hasil tes PCR dan itu bukan hanya dari daerah kita saja tetapi berlaku untuk semua daerah yang masuk ke Bali”, lanjutnya.
Ia juga mengatakan terkait informasi yang beredar pihak bandara mempersulit pelaku perjalanan itu adalah tidak benar, pihak bandara jelas Haryanto sebagai pengawas surat edaran Bupati dan yang bertanggung jawab sebenarnya adalah Satgas Covid kabupaten.
” Yang beredar di luar itu seolah-olah yang mempersulit itu adalah pihak Bandara padahal pihak bandara itu cuman mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut dan yang bertanggung jawab sebenarnya itu adalah satgas, mulai dari satgas covid nasional sampai daerah”, jelasnya.
Haryanto Mengimbau kepada para pelaku Perjalanan transportasi udara harus memperhitungkan waktu sebelum keberangkatan misalnya melakukan rapid tes PCR, dan juga melakukan booking tiket.
” Saya menghimbau kepada para penumpang harus memperhitungkan waktu sebelum keberangkatan misalnya lakukan tes RT- PCR dulu atau juga melakukan booking tiket, kalau hasil PCRnya negatif lansung berangkat, kan kasian kalau seandainya tiketnya sudah dibeli kemudian dilakukan tes PCR dan hasilinya postif”, imbaunya.(***)