ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI BARAT. Kuasa hukum ke- 21 tersangka yang diamankan oleh personil Kepolisian Resor Kabupaten Manggarai Barat pada hari Jumat, 02 Juli 2021 lalu mempertanyakan tuduhan Kapolres Manggarai Barat atas kasus yang dialami oleh kliennya.
Iren Surya, SH selaku Kuasa Hukum mempertanyakan peristiwa Hukum yang terjadi sehingga menetapkan klienya ke-21 orang tersebut menjadi tersangka dan ditahan hingga kini. karena klienya hanya melakukan aktifitas pembersihan lahan milik keluarga mereka yakni sdr. HA.
” Dalam Press rilis yang disampaikan Kapolres Manggarai Barat pada Tribratanewsmanggaraibarat.com menyebutkan Para Tersangka melakukan Aktivitas Pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan, apakah aktivitas pembersihan lahan sebuah peristiwa hukum? Untuk diketahui Peristiwa Hukum adalah kejadian dalam kehidupan di masyarakat yang akibatnya sudah diatur oleh Hukum dan membawa akibat hukum”, ungkap Iren kepada media ini, Minggu ( 05/09/2021).
Ia juga menjelaskan jika tujuan dari personil Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk mencegah terjadinya bentrok, lantas mengapa mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan hingga kini?.
” Jika tujuan untuk Pencegahan kami tentu apresiasi lantas mengapa mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan hingga kini?”, jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan sebagai penegak hukum mestinya berbicara berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, jangan berbicara berdasarkan stigma atau perasaan.
” Sebagai penegak hukum mestinya berbicara berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, jangan berdasarkan stigma atau perasaan, peristiwa ini menjadi catatan suram dalam penegakan hukum di Manggarai barat, saya berharap jika memang tidak cukup bukti untuk di limpahkan, jangan malu untuk jujur mengatakan Polisi keliru”, lanjutnya.(***)








