Konsultasi Perkim Sulbar, Ahmad Iksan Syarif Persoalkan Sanksi Penyalahgunaan Bangunan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-SULBAR. Usai melakukan kunjungan di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai tindak lanjut rombongan Pansus DPRD Sulbar melakukan rapat lanjutan dengan angenda konsultasi di Dinas Perkim Sulsel. 21/10/2021.

Kunjungan ini dilakukan bersama Rombongan Perkim Sulbar dengan agenda yang sama yakni membahas rancangan daerah tentang rencana pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan pemukiman Provinsi Sulawesi Barat, (RP3KP) Tahun 2020-2040.

Muat Lebih

banner 728x90

Kadis Ince Rahmat mengatakan bahwa RP3KT adalah mashab dari perumahan sehingga ini urgent, apalagi Sulbar adalah salah satu Provinsi yang sangat rawan terhadap bencana.

Ia juga menambahkan bahwa rancangan ini memang sangat dibutuhkan untuk menjadi rujukan kita, kami ini sebagai adik dari Sulsel baru memulai melakukan yang terbaik untuk perumahan dan pemukiman.

Sementara itu, Ahmad Iksan Syarif Anggota DPRD Sulbar Fraksi Partai Hanura menyampaikan saat diberi kesempatan mengatakan bahwa selain soal potensi bencana alam yang harus diantisipasi, juga ada hal ia dianggap penting yakni soal sarang walet yang sudah menjamur dan sangat mengganggu pemukiman.

“Okelah kalau di Kabupaten mungkin ada Perda yang mengatur pembangunan gedung, iya kalau mereka minta izin, tetapi ketika tempat pemukiman itu ia rubah bentuknya tanpa izin itu bagaimana. Karena ketika ini tidak teratasi, maka sebuah kota akan menjadi kota mati, karena ini sangat mengganggu ketenteraman.” Ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Sanksi terhadap penyalahgunaan bagunan itu masih tidak jelas khususnya di Kabupaten Mamuju.

“Saat penyampaian pandangan fraksi kemarin saya sudah sampaikan tentang bagaimana sanksi ketika sebuah ruang disalahgunakan, tetapi pada saat itu Ibu Wakil Gubernur bilang tidak ada sanksi. Nah itu yang bahaya dan ini harus diantisipasi.” Tutupnya. (***)

 

Pos terkait