ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI TIMUR. Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur mensosialisasikan dua Ranperda di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur,NTT, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disosialisasikan tersebut, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan dan Ranperda tentang Penanggulangan HIV AIDS (Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome).
Tujuan dari pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik ini adalah menjamin terpenuhinya hak atas informasi publik di daerah, mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel, terbuka dan transparan, mewujudkan pengawasan terhadap kinerja aparatur daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta memberikan memasukan dan tanggapan terkait kebijakan badan publik.
Sementara itu peraturan daerah tentang penanggulangan HIV AIDS bertujuan untuk memastikan tercapainya akses universal terhadap layanan pencegahan, pengobatan dan mitigasi dampak HIV dan AIDS, memperkuat dan mempertahankan layanan terintegrasi yang efektif secara biaya dan berkualitas tinggi, dan lingkungan kondusif yang bebas stigma dan diskriminasi, sensitif jender dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Anggota DPRD Mannggarai Timur Dapil Lamba Leda, Sifridus Asman mengatakan, setelah di evaluasi bahwa ada kendala-kendala yang berkaitan dengan informasi dari penyelenggaraan pemerintahan di Manggarai Timur.
“Selama ini, setelah kami evaluasi bahwa ada kendala-kendala yang berkaitan dengan informasi dari penyelenggaraan pemerintahan Manggarai Timur. Kemudian kendala pada masyarakat juga. Karena itu kami berinisiatif untuk merancang sekaligus menyampaikan dua Ranperda ini. Supaya masyarakat ataupun siapa saja yang mendapatkan informasi bahwa informasinya betul-betul aktual, tidak simpang siur dan sumbernya jelas” Ujar Anggota DPRD Dapil Lamba Leda itu.
Sementara itu, DPRD Dapil Kecamatan Poco Ranaka dan Poco Ranaka Timur yang sekarang menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur, Siprianus Habur,S.Sos menjelaskan, kenapa DPRD mendorong dua Rancangan Peraturan Daerah ini, agar payung hukumnya jelas.
“Kenapa di DPRD kemarin mendorong dua rancangan peraturan daerah ini? ya, biar payung hukumnya jelas. Kalau terkait dengan rancangan perda tentang penanggulangan HIV AIDS karena perkembangan di NTT secara keseluruhan pendeteksian dini cukup sulit karena memang payung hukumnya tidak ada. Dengan terbentuknya peraturan daerah ini nantinya pemerintah daerah harus mendorong anggaran khusus untuk penanggulang HIV AIDS ini.” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik tujuannya untuk memberikan ruang kepada masyarakat yang bersifat umum.
“Untuk rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik tujuannya agar pemerintah dapat memberikan ruang kepada masyarakat yang sifatnya umum untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten Manggarai Timur. Makanya nanti di bentuk lembaga keterbukaan informasi publik tapi dalam bentuk Badan sehingga masyarakat dapat meminta informasinya lewat lembaga tersebut.” jelas Anggota DPRD 3 Periode itu.
Rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik untuk dapat memudahkan masyarakat menggali informasi terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, sedangkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV AIDS ini agar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga memudahkan tenaga kesehatan dalam menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Manggarai Timur. (***)
Penulis : Rogansianus Nanggar