Pelaku Pungutan Liar Jalur Bea Muring-Rejo Mendapatkan Hukuman dari Kapospol Mano

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI TIMUR. Pihak Pospol Mano bersama Posramil Mano mendatangi para pelaku Pungli di desa Leong, kecamatan lamba leda selatan, Manggarai Timur, NTT, Sabtu, 13 November 2021.

Atas perintah Kapolres Manggarai Timur, Kapospol Mano Bripka Vinsensius Sahu dan anggotanya, juga bersama Posramil Mano Babinsa Yanto mendatangi 10 orang pelaku Pungli di Rejo Desa Leong untuk membina parah pelaku.

Muat Lebih

banner 728x90

Bersama Kepala Desa Leong, pihak Pospol Mano dan Babinsa melakukan pembinaan terhadap 10 orang pelaku Pungli di rumah Kepala Desa Leong.

Tempat kejadia tersebut tepatnya di Golo Lonto Leok sekitar 200 meter dari Kampung Peke Tana dan menurut keterangan pelaku bahwa mereka melakukan pungutan liar itu dengan motif perbaiki jalan lubang selama dua hari, yakni 11-12 November 2021.

Perbuatan pelaku Pungli tersebut tentunya meresahkan para pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut yang menggunakan kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Disamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakupun di hukum puss up dan shit up. Tidak hanya itu, masing-masing pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan hukuman lain yang dijatuhkan kepada pelaku adalah wajib ke Gereja setiap hari Minggu dan dibuktikan dengan tanda tangan Pastor.

Terkait dengan hukuman yang harus dijalani oleh pelaku, Kapospol Mano Bripka Vinsensius Sahu mengatakan bahwa hukuman itu tidak seberapa yang saya berikan.

“hukuman itu tidak seberapa yang saya berikan, ketika kalian mengulangi kesalahan yang sama maka saya tidak sungkan untuk seret kalian ke Polres. Kenapa saya berikan hukaman kalian harus ke Gereja setiap hari Minggu supaya kalian dapat mengakui kesalahan itu di hadapan Tuhan, dan juga agar iman kalian kuat sehingga tdak mudah dirasuki oleh roh jahat, karena perbuatan kalian ini adalah perbuatan Jahat” jelas Kapospol Mano.

“beritahu orang tua kalian atau siapa saja bahwa kami datang kesini hari ini bukan karena kami mendapat laporan dari masyarakat ataupun pemerintah desa, tetapi karena perbuatan kalian ini di muat di media dan diketahui oleh Kapolres Manggarai Timur sehingga atas perintahnya makanya kami datang hari ini” tambahnya.

10 Orang pelaku tersebut diantaranya 6 orang yang berumur diatas 17 tahun dan 4 orang dibawah 17 tahun dan ketika ditanya motif dari perbuatan itu? Jawaban pelaku bervariasi, ada yang bilang mau beli rokok ada pula yang katanya mau pakai jajan.(***)

Penulis : Rogansianus Nanggar

Pos terkait