ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – MAKASSAR. Seorang ibu rumah tangga Andriyani (39) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tak lain pelakunya adalah mantan suaminya sendiri yakni M Syaiful Yasin. Akibatnya, warga Kel Bara-baraya Kec Makassar Kota Makassar ini pun mengalami pendarahan/keguguran akibat penganiayaan yang diterimanya. Ia pun mengaku telah melaporkannya ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan nomor laporan polisi LP/307/IX/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 30 September 2021.
Dari laporan yang diterima oleh media ini Sabtu 20 November 2021. Menurut keterangan korban, kronologi kasus tersebut berawal sejak tanggal 26/ 5/ 2021 lalu namun baru melaporkannya pada 30 September 2021
“Saya dipukul berulang-ulang, setelah kejadian itu saya langsung melapor ke Polrestabes Makassar sekaligus melakukan visum sebagai bukti atas tindakan kekerasan/penganiayaan yang saya alami” ungkapnya
Lebih lanjut, dirinya mengaku sudah tidak ada lagi kecocokan dengan mantan suaminya itu, sehingga dirinya bersikeras untuk meminta cerai
“Saya minta diceraikan, tapi suamiku itu tidak menerima itu semua, dan pada akhirnya saya kembali mengalami pemukulan/penganiayaan itu dibulan berikutnya ” tambahnya
Menurut pengakuan korban, pemukulan itu kembali terulang dan pelaku juga selalu mengancam untuk membunuh jika dirinya berani melaporkan penganiayaan itu ke pihak kepolisian
“Bukan cuma saya yang mengalami kekerasan, anakku juga kena pukulan. Dan kejadian itu masih berlanjut sampai saya sudah menikah sekarang. Hal itu terjadi karena sama sekali tidak ada tindakan perlindungan hukum yang saya dapatkan, ini semacam ada pembiaran oleh pihak kepolisian untuk tidak menangkap mantan suamiku itu” ungkapnya
Ia mengaku sejak tanggal 27 Mei, 11 Juni, 15 Juli, 30 September dan 14 November, dirinya keluar jualan untuk kebutuhan biaya anaknya, tetapi di tempat jualannya ia mendapat perlakuan kekerasan dari mantan suaminya dengan cara dicekik dari belakang dan didorong, setelah itu si pelaku tidak berhenti memaki dirinya, dan mengancam untuk membunuh apabila korban didapati lagi berjualan.
“Pelaku meninju perutku juga dan memukul kepalaku memakai sendal dan menjitak kepalaku lalu menendang kakiku. Akibatnya saya mengalami pendarahan hingga dibawa ke Rs” terangnya
Lebih lanjut, dirinya pun hendak kembali melaporkan tindakan kekerasan/penganiyaan yang dialaminya itu, baik yang di alami dirinya sendiri maupun anaknya, ia mengaku selalu mendapat kekerasan beberapa bulan terkhir ini. Namun ia juga khawatir aduannya hanya sia-sia, mengingat laporan yang lalu belum ada titik terang hingga detik ini, sehingga dirinya hanya bisa pasrah dan berharap pihak polisi mau melindungi dirinya
Menurut pengakuan korban, ada 1 pernyataan yang menohok yang disampaikan oleh oknum pelaku, “pergi maki melapor, mauku tahu siapa Polisi yang berani tangkapka” tiru kata pelaku
Menanggapi hal tersebut, Pasukan Lantang Bangngia pun mengecam keras tindakan KDRT tersebut, setelah menerima laporan korban bahwa laporannya belum ada tanggapan dari pihak kepolisian, mereka pun langsung mendatangi Polrestabes untuk dan meminta agar pelaku segera menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan itu Rusdi selaku jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya
“Kami sangat kecewa terhadap pihak kepolisian yang tidak merespon cepat laporan korban, dan mosi tidak percaya terhadap institusi kepolisian Polrestabes Makassar atas proses penindakan hukum yang dinilai tumpul dan tebang pilih” tegasnya
Dalam aksi tersebut, mereka meluapkan rasa kekecewaan atas sikap dan pelayanan pihak kepolisisn khususnya penyidik yang dianggap besikap arogan.
“Seharunya sebagai pengayom masyarakat harusnya rakyat dilayani dengan ramah, baik dan penuh dengan sopan santun, sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 2 Tahun 2003” Tambahnya
Dirinya juga menyayangkan belum adanya progres laporan sejak kasus itu dilaporkan hingga detik ini. Tentunya, ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan Hukum dalam menuntaskan berbagai macam aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Seperti halnya laporan saudari korban Andriyani ke Polrestabes Makassar pada tanggal 30 September 2021 lalu kepada Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidanan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Menurutnya laporan tersebut sudah lama, akan tetapi sampai pada detik ini belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, misalnya memberikan perlindungan hukum terhadap pihak korban, sehingga kami menganggap bahwa pihak Polrestabes Makassar ini tidak serius dalam memberikan pelayanan yang sunguh-sungguh terhadap laporan korban Andriyani. “Ujar orator yang lain”
Mereka memintah agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar kasus kekerasan yang di alami oleh korban tidak terulang kembali
“ Harusnya oknum pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan, tapi justru itu yang tidak dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar, hal ini mengindikasikan bahwa pihak Polrestabes Makassar dalam hal ini, Kst. Reskrim Polrestabes Makassar, Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar, diduga berupaya melindungi pelaku atas tindakan kriminalnya. “Tegas Jendral Lapangan”
” Kami meminta kepada Bpk, Kapolrestabes Makassar yang baru untuk bertindak tegas, copot Kst. Reskrim Polrestabes Makassar, Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar karena diduga melakukan pembiaran terhadap proses hukum yang terjadi, serta tangkap dan adili oknum pelaku penganiayaan. Oleh karena itu, kami beri waktu 3×24 Jam kepada pihak yang berwenang dalam kasus ini, jika tidak ada kejelasan sama sekali maka kami akan kembali melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel hingga kasus ini terlihat dengan terang benderang tuntas “Tutup jendral lapangan aksi tersebut (***)