ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MATIM. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa mendatangi Kantor Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kab. Manggarai Timur, NTT, Selasa 07 Desember 2021.
Kedatangan KPM BLT di Kantor Desa Watu Lanur yaitu untuk menerima BLT bulan 12 sekaligus mendengarkan penyampaian dari Kepala Desa terkait tambahan Volume BLT dari bulan ke-13,14 dan 15.
Merujuk surat Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 401\6638\SJ prihal Penyediaan dan penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Dana Desa untuk keluarga penerima manfaat kemiskinan Extrim TA.2021, dan Surat Edaran bersama Menteri dalam Negeri No. 460\6627\SJ dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 tahun 2021 tentang Optimalisasi Dana Desa untuk percepatan penentasan kemiskinan Extrim melalui BLT Dana Desa.
Regulasi itu tentu disambut baik oleh KPM BLT karena dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan extrim, terjadi penambahan volume Bantuan Langsung Tunai yaitu bulan ke 13 sampai bulan ke 15, akan tetapi dua program fisik tahun anggaran 2021 Desa Watu Lanur ditunda karena anggarannya dialokasikan untuk BLT bulan ke 13 sampai bulan ke 15.
Dua program fisik yang ditunda itu diantaranya pembangunan Drainase dari Golo Pandang menuju SMPN 4 Lamba Leda Selatan dengan pagu anggaran 93 juta dan penggalian Selokan di Lelo (menuju persawahan masyarakat) dengan pagu anggaran 29 juta. Total anggaran dari dua program yang ditunda itu hanya dapat mengalokasi untuk dua bulan BLT yaitu bulan ke-13 dan ke-14 sementara untuk bulan ke-15 anggarannya tidak ada, APBDes mengalami devisit.
Jumlah secara keseluruhan KPM BLT Desa Watu Lanur tahun 2021 sebanyak 197 orang. Ketika regulasi Kementerian ini diterbitkan maka APBDes Desa Watu Lanur mau tidak mau harus ditalangi untuk pendistribusian BLT bulan ke-13 sampai ke-15 tetapi anggaran itupun masih minus 59.300.000 dalam artian bulan ke-15 anggarannya tidak ada.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Watu Lanur Petrus C. Radison mengatakan bahwa aturan Kemendagri ini muncul di penghujung tahun yang membuat APBDes Kita mengalami perubahan lagi yang ditetapkan melalui musyawarah.
“Aturan Kemendagri muncul di penghujung tahun, yang membuat APBDes Kita mengalami perubahan lagi yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa pada hari Selasa, 07 Desember 2021 di Kantor Desa Watu Lanur yaitu dua program fisik tahun anggaran 2021 di tundah dengan alasan untuk menangani BLT bulan Ke-13 sampai bulan ke-15 itupun masih Mines 59.300.000” tuturnya.
Terkait dengan persoalan itu, Pemdes Watu Lanur mendistribusikan BLT bulan 12 tahun 2021 di Kantor Desa Watu Lanur Selasa, 07 Desember 2021 Sekaligus penyampaian terkait aturan Kementerian itu, dan meminta tanggapan kepada seluruh KPM BLT untuk bagaimana BLT bulan ke-15 yang tidak ada anggarannya.
Ketika Kepala Desa Watu Lanur, Petrus C. Radison bersama Ketua BPD? Paulus Soleman meminta tanggapan kepada KPM BLT terkait bulan ke-15, mereka menyatakan bahwa karena bulan ke-15 anggarannya tidak ada (APBDes Minus) maka bulan ke-15 nya tidak usah diterima.
Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Ketua BPD, Paulus Soleman mengesahkan keputusan itu melalui ketuk palu tiga kali. (***)
Penulis: Rogansianus Nanggar