Oknum Polisi Melanggar HAM, Solidaritas Masyarakat Sipil di Makassar Menggugat

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, – MAKASSAR. Bertepatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada jumat, 10 Desember 2021, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil gelar aksi protes di Makassar atas terjadinya penembakan 18 warga sipil di Desa Tamilouw oleh oknum aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah.11/12/2021

Demonstrasi yang di pimpin oleh Rosal Wailissa sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), dan Abu Saleh Bahta sebagai Jenderala Lapangan (Jenlap) mendapat dukungan penuh dari sejumlah elemen organisasi yang juga turut melakukan aksi peringatan hari HAM sedunia.


Dalam orasinya, Rosal menyebutkan. Bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil yang terjadi di Desa Tamilouw Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 7 Desember 2021 yang melukai 18 warga sipil, merupakan sikap agresif aparat yang secara tidak langsung telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan

“Kapolda Maluku seharusnya bertindak netral dalam melihat kasus ini, karena belakangan ini keterangan yang di sampaikan oleh Kapolda baik di media lokal maupun nasional justru lebih berpihak kepada tindakan oknum kepolisian, dan masyarakatlah yang disalahkan dari peristiwa tersebut

“Seharusnya sebagai pimpinan, Kapolda harus berada di tengah dan bertindak adil dalam melihat dan menyelesaikan kasus ini.” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Rosal juga menegaskan, “Keadilan harus berdasar ketentuan hukum dan moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak-hak sipil masyarakat harusnya dilindungi demi tercipta dan hidupnya rasa keadilan dan ketertiban umum ditengah-tengah masyarakat.” Tutupnya.


Senada dengan itu, jenderal lapangan aksi Abu Bahta, juga turut menyatakan dalam orasinya. Bahwa aksi penembakan brutal yang di lakukan oleh oknum kepolisian di Kabupaten Maluku Tengah terhadap warga Desa Tamilouw, sangatlah mencederai nama baik institusi Polri, dan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mengutuk keras tindakan tidak terpuji tersebut. Kami memohon agar pimpinan tertinggi Polri dan juga Presiden dapat mengambil langkah serius untuk memecat atau mengadili Kapolres Maluku Tengah dan juga jajarannya yang terlibat dalam penembakan yang terjadi di Desa Tamilow. Polisi sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat kini berubah menjadi intitusi penindas masyarakat di karenakan tindakan brutal yang di lakukan oleh oknum kepolisian yang tidak mengedepankan asas kemanusian sesuai perintah undang-undang”. Tegasnya.

Sementara itu, aksi Aliansi tersebut juga didampingi oleh tim kuasa Hukum, CLA LAW FIRM dan Law Firm W.PATTIWAELLAPIA, SH & amp; PARTNERS. Mereka memberi dukungan penuh terhadap aksi protes dan tuntutan yang diorasikan oleh massa aksi.

Dalam wawancaranya, W. Pattiwaellapia, SH memberikan pandangan hukumnya

“Terlihat jelas dan bukan rekayasa tindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kepolisan Polres Maluku Tengah yang dibantu BKO Brimob dan Polsek di bawah komando Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi.S.I.K dan Waka Polres merupakan pelanggaran HAM berat, dimana dapat kita buktikan dengan korban-korban yang ada di masyarakat sipil yang tidak bersenjata, bahkan anak-anak dan perempuan parubaya dimana perbuatan penembakan terhadap warga sipil Desa Adat Tamilow telah melanggar landasan Hukum Hak Asasi Manusia yang jelas tertuang di dalam ketentuan UU 1945 Pasal 27 – 34,Pasal 28 A-J, Tap MPR No XVII / VII / MPR / 1998 dan UU NO 39 Tahun 1999

“Jadi sudah sangat jelas, bahwa perbuatan penembakan warga sipil di Desa Adat Tamailow di bawah komando Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Unasugi,S.I.K dan Wakapolres Maluku Tengah, adalah pelanggaran HAM berat dengan bukti dan fakta hukum yang ada, maka terpenuhi unsur nyata pelanggaran HAM dengan terjadinya diskriminasi terhadap warga sipil, adanya penyiksaan dengan tindakan penembakan dan kekerasan terhadap kemanusiaan, baik secara internal, maupun eksternal. Ini sudah jelas terpenuhinya pelanggaran HAM. Kami sebagai tim kuasa hukum Aliansi Solidaritas Masyarakat Sipil mendukung aksi protes dan tuntutan aksi ini. Kami akan menyurati Kapolri dan bahkan Presiden Republik Indonesia selaku pemangku tertinggi di Negara ini.” Tegasnya.

Sementara Alie Al-Hakim, S.I.Kom., SH yang juga merupakan tim kuasa hukum Aliansi menegaskan

“Kami sangat mendukung aksi protes dan tuntutan yang dilakukan oleh Gerakan Solidaritas Masyarakat Sipil ini. Oknum aparat kepolisian tidak dibenarkan secara hukum melakukan penembakan langsung terhadap masyarakat secara diskriminatif non-prosedural yang mengancam nyawa masyarakat, ini merupakan tindakan yang melawan hukum

“Dasar hukum tuntutan aksi sangat jelas, ini jelas kelalaian dan suatu pelanggaran hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 karena tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan kepolisian maupun Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2019 pasal 5 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.” Tegasnya.

Point Pasal Tuntutan Gerakan Solidaritas Masyarakat Sipil :

-Segera usut tuntas kasus penembakan oleh Oknum Aparat Kepolisian Resotr Maluku Tengah terhadap masyarakat sipil di desa Tamilouw dan melakukan sanksi hukum yang tegas terhadap Oknum Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah;

-Copot secara tidak terhormat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. ROSITA UMASUGI, S.I.K yang telah lalai dalam menjalankan tugas kepolisian terkait penanganan yang sangat represif dalam upaya paksa penangkapan terduga kasus tindak pidana penebangan tanaman warga Dusun Ruhunusa Negeri Sepa dan terduga pelaku tindak pidana pembakaran Kantor Desa Tamilouw;

-Mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian dan lembaga Institusi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; PROPAM, POLRI, dan KOMNAS HAM untuk memberikan sanksi tegas PDTH terhadap Kapolres Maluku Tengah beserta oknum aparat Kepolisian Maluku Tengah yang melakukan penembakan terhadap masyarakat sipil di Desa Tamilouw sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (***)

Pos terkait