ARLISAKADEPOLICNEWS-COM. GOWA. Masyarakat adat kajang mendesak PT. Lonsum (London Sumatera) untuk segera membebaskan tanah adat yang selama ini digarap menjadi lahan perkebunan karet, lahan seluas 11.000 hektare itu terletak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 03/03/2022
Melalui tim kuasa hukumnya, Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH., MH & Associates. Dalam konferensi pers di kantor Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH., MH jalan Tun Abd Razak Hertasning/Citraland – Gowa. pak Doktor (sapaan akrab Dr. Muhammad Nur) Menyampaikan kepada seluruh awak media. Bahwa PT Lonsum harus segera membebaskan lahan tersebut tanpa syarat, dan memberikan hak kepada masyarakat adat setempat.
Ia membeberkan, bahwa kasus tersebut telah memakan waktu yang telah cukup lama, di mulai sejak tahun 1906 hingga saat ini.
Ia menegaskan, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Adat Kajang yang selama ini telah dikuasai oleh PT. Lonsum
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (PERDA), bahwa sesuai dengan PERDA Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015 Tentang pengukuhan pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang
“Selama ini tanah Adat Kajang ini telah dikuasai oleh PT. Lonsum, kami selaku tim kuasa hukum masyarakat adat kajang akan memperjuangkan, agar pihak Lonsum mengembalikan dan memberikan hak penuh kepada masyarakat adat Kajang,” tegasnya
Lebih lanjut, dirinya menegaskan akan memperjuangkan hak masyarakat Adat, hingga keluhannya sampai ke Presiden Joko Widodo.
“Saya berharap agar keluhan masyarakat adat Kajang ini sampai ke Presiden Joko Widodo, dan kami akan segera menyurat” tuturnya
Sementara itu Rustam selaku perwakilan masyarakat adat menuturkan bahwa masyarakat Adat Kajang selama 100 tahun lebih terus berjuang, agar tanah adat itu di kembalikan
“Mulai dari nenek kami, orangtua kami, hingga saat ini. Kami akan terus berjuang agar tanah adat kami dikembalikan, dalam perjuangan ini, kami telah banyak mendapat kekerasan dan intimidasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya membeberkan perlakuan kekerasan dan intimidasi yang dialaminya
“Selama saya memperjuangkan ini, saya selaku masyarakat adat sampai menerima perlakuan yang tidak manusiawi, saya dipecat di tempat kerja saya, saya di penjara. Dan bukan cuma saya dikasih begitu, bahkan ada juga di antara kami yang sampai meregang nyawa,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Lonsum sementara di upayakan untuk di konfirmasi (***)