ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – MAKASSAR. Sejumlah Mahasiswa Bima Dompu (AMBD) yang tergabung dalam Aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan pada selasa, 17 Mei 2022.
Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta keadilan terhadap penangkapan dan penahanan 10 orang rekannya (mahasiswa) dan masyarakat Desa Monta Selatan Kabupaten Bima Dompu oleh pihak kepolisian Polres Kabupaten Bima, penangkapan tersebut dianggap tanpa ada landasan hukum yang jelas.
Jenderal lapangan aksi, Ikra Maulana Firdaus, dalam orasinya menegaskan, tindakan represif aparat kepolisian terhadap 10 orang mahasiswa massa aksi yang terjadi di Kecamatan Monta Selatan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
” tindakan represif ini merupakan sikap yang yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum di negeri ini.” Tegasnya.
“Indonesia sebagai negara hukum dengan sistem demokrasi yang seharusnya, segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebijakan negara harus diputuskan melalui jalan musyawarah dan mufakat untuk itu pemerintah mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus bertindak sesuai amanat undang-undang”. Tambahnya
Orasi-orasi yang digaungkan oleh massa aksi secara bergiliran dengan sorak-sorakan menuntut keadilan terhadap kejadian di Kecamatan Monta Selatan Desa Waro Kabupaten Bima yang dianggap pemerintah Kabupaten Bima dan penegak hukum lalai dalam menjalankan tujuan pembangunan negara berskala nasional, dan penegakan hukum yang adil dan bermartabat
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Taufikurrahman juga mengatakan
“Penangkapan 10 massa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta yang menyuarakan aspirasi menuntut pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang ada dimonta selatan pada tanggal 12 Mei 2022, pukul 14:30 WITA oleh Kapolres Kabupaten Bima adalah bentuk nyata bahwa pihak aparat penegak hukum telah berfungsi sebagai tangan besi kekuasaan, sehingga bisa di simpulkan lembaga pemerintahan mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif telah melakukan untuk mengeksploitasi kehidupan rakyat.” Tegasnya.
“Di bawah kendali rezim IDP-Dahlan demokrasi di Kabupaten Bima semakin sempit terbukti dengan terjadinya tindakan represif serta pembungkaman demokrasi yang di lakukan oleh Kapolres Kabupaten Bima terhadap aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta selatan.” Lugasnya.
Di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan masa aksi kemudian Membacakan secara saksama tuntutan Aksi.
Adapun tuntutan masa aksi Aliansi Bima Dompu Sulsel (AMBD) mendesak KAPOLRES Kabupaten Bima untuk:
1. Cabut status tersangka 10 massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan.
2. Bebaskan 10 massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan.
3. Tangkap dan adili oknum Polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan.
4. Merealisasikan segala tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan (amanat) (***)