Bundaran Tirosa (Timor, Rote, Sabu) yang memiliki monumen patung Tirosa saat telah menjadi ikon sekaligus ruang publik bagi masyarakat Kota Kupang, maupun siapa saja yang berkunjung ke Kota Kupang.
Bundaran itu dulunya kerap disebut Bundaran PU, sebab arah selatan bundaran itu terdapat kantor Dinas PU Provinsi NTT (saat ini sudah tidak ada, berganti bangunan Hypermart). Tiga sosok yang menjadi monumen di Bundaran Tirosa yakni Prof. Dr. Herman Johannes, El Tari dan Hendrik Arnold Koroh.
Malam hari, kita akan dimanjakan dengan lampu hias yang membuat Taman Tirosa itu semakin menarik dikunjungi, tidak hanya itu, tempat tersebut kini menjadi tempat nongkrong kalangan milenial. Bahkan para orang tua pun juga tak mau ketinggalan, mengisi area publik.
Renovasi dan pembangunan taman yang menelan anggaran senilai Rp 7.8 milyar itu merupakan ide dari Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore sejak tahun 2017 lalu. Pembangunannya dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada 2019. Hingga saat ini masih terlihat begitu ramai.
Disamping ramainya Taman Tirosa ini, terlihat juga sejumlah pedagang maupun pedagang kaki lima (PKL) yang begitu banyak di sekitar taman. Mereka memanfaatkan Taman Tirosa yang ramai dengan menjajakan sejumlah dagangan baik minuman kopi menggunakan gelas plastik dan jajanan lain.
Menurut Damsar (2002:51) pedagang kaki lima merupakan sektor informal, mereka adalah orang yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti terotoar, pinggir- pingir jalan umum, dan lain sebagainya. Artinya PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Kemunculan PKL sudah ada sejak awal adanya Taman Tirosa, bahkan sampai saat ini tetap eksis. Aktivitas mereka tentunya sangat produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat (PKL), selain memenuhi keinginan pelanggan atas barang jualan yang ada.
Selain sisi positif dalam ranah ekonomi, terlebih dalam masa pandemi Covid-19, terdapat masalah yang mengurangi keindahan Taman Tirosa yakni sampah.
Hilir mudik kendaraan dan ramainya pengunjung serta aktivitas konsumsi di area itu menghasilkan sampah yang berserakan.
Hal ini dinilai mempengaruhi kualitas taman, dalam hal ini menyangkut dengan kebersihan taman dan kenyamanan pengunjung karena banyak sampah yang berserakan akibat dagangan yg dibeli pengunjung dibuang sembarangan.
Menyangkut dengan kenyamanan pengunjung akibat dari banyaknya sampah yang berserahkan ini tentu dapat mencemari lingkungan dan sekitarnya sehingga membuat keindahan taman berkurang, akibatnya menjadi salah satu hal yg membuat ketertarikan masyarakat berkurang terhadap taman tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan larangan berjualan di area Taman Tirosa, larangan ini tertera pada pasal 2 Perda Kota Kupang Nomor 54 tahun 2022 tentang Pengaturan Tempat Usaha Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang.
Adapun sanksi atas larangan tersebut yang termuat dalam Pasal 8 Perda Kota Kupang Nomor 56 tahun 2022 dikenakan denda paling rendah Rp. 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling tinggi 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) atau di ancam pidana kurungan badan paling lama 3 (Tiga) bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa dalam pemberitaan media online Vikctory News, mengatakan bahwa larangan aktivitas jualan itu sudah ada kesepakatan.
“Kalau untuk lokasi di taman Tirosa sama sekali tidak boleh ada pedagang yang berjualan. Sudah ada kesepakatan dan pernyataan dari pedagang. Kami segera tertibkan,” kata Orson Nawa.
Pentingnya Kesadaran Kebersihan.
Kesadaran akan pentingnya kebersihan menjadi hal wajib untuk dilakukan secara bersama. Tidak mendiskreditkan para PKL sebagai satu bagian yang berkontribusi menghasilkan sampah, tapi kesadaran PKL dan masyarakat yang memanfaatkan Taman Tirosa harus ditingkatkan demi menjaga taman dan kesehatan.
Kesadaran akan pentingnya kebersihan harus dibentuk demi kepentingan bersama, terlebih Taman Tirosa sebagai ruang publik merupakan milik bersama warga Kota Kupang.
Regulasi yang dibuat oleh pemerintah sudah seharusnya dijalankan, namun demikian, pemerintah pun perlu menfasilitasi atau menyediakan tempat di satu titik khusus pedagang di area taman, hal ini agar bisa memudahkan pengunjung dan pedagang.
Di samping itu tidak lupa juga untuk menegaskan tentang pentingnya kebersihan dengan menyediakan tempat sampah dan tempat cuci tangan sehingga dapat menciptakan lingkungan yg baik, rapih, bersih, nyaman, dan sehat.
Oleh : Carmen H. F. Viana dan Gracia A. Dasman : Mahasiswi semester IV Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana).