ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – MAKASSAR. Muh. Arfandi (18) harus meregang nyawa di tangan aparat kepolisian saat dirinya ditangkap Minggu, 15 Mei 2022 dini hari. Keluarga korban menduga, bahwa meninggalnya Arfandi diduga kuat karena mengalami penganiayaan dari oknum aparat satuan narkoba Polresta Makassar.
Menurut keterangan keluarga korban saat ditemui di kedimannya di jalan Kandea 3, Mukram ayah Arfandi menuturkan kronologi kejadian saat sang anak hendak meninggalkan rumah
“Arfandi pamit keluar rumah pada hari Sabtu, 14 Mei 2022. Dia ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal pada malam hari. Tiba-tiba ada sekitar 7 (tujuh) orang yang datang lalu menendang dan memukulinya di terowongan tol Rapokalling. Arfandi sempat mengelak karena disebut membawa narkoba” tuturnya kepada wartawan
Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa saat kejadian, beberapa warga sekitar melihatnya. Bahkan ada warga yang hendak melerai namun mereka dilarang.
“Dari keterangan warga sekitar, anak saya itu sempat mengelak kalau dirinya membawa narkoba. Selain itu, tidak ada juga barang bukti didapat,” ujar Mukram
Dari keterangan warga, Polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar warga tak ada yang mendekat. Setelah itu Arfandi lalu dibawa entah kemana.
“Warga lihat anak itu sudah tak berdaya saat dia dipukuli menggunakan pantat pistol. Wajah sampai kaki babak belur.,” ujar Mukram.
Mukram baru mengetahui jika anaknya itu ditangkap pada pukul 16.00 wita. Saat dirinya di telepon oleh seseorang yang mengaku polisi dan memintanya agar segeea datang melihat anaknya (Arfandi) di RS Bhayangkara.
Mukram kemudian menanyakan mengapa anaknya itu ditangkap oleh polisi. Polisi pun menginformasikan bahwa dia adalah bandar narkoba
“Polisi informasikan anak saya itu bandar besar. Saya pun kaget mendengarnya, karena tidak pernah percaya kalau anak itu pegang narkoba apalagi di anggap sebagai bandar narkoba. Arfandi itu sehari-hari hanya membantu mamanya jualan di (pasar) sentral,” ujarnya.

Tewasnya Arfandi, dianggap kasusnya sangat janggal, sebab Arfandi diduga meninggal pada hari minggu pukul 06.00 wita, tetapi baru diinformasikan ke pihak keluarga pada sore harinya.
“Dari penemuan barang bukti pun demikian. Polisi hanya menemukan dua gram sabu, namun dia disebut sebagai bandar besar,” bebernya.
Bahkan hasil visum dari pihak rumah sakit juga tidak diperlihatkan ke keluarga korban. Alasannya, Dokkes yang memeriksa mengatakan, bahwa hasil visum baru bisa keluar setelah tiga hari, dan akan diserahkan ke penyidik.
“itulah sebabnya kami pun telah mengajukan agar autopsi dilakukan. Keluarga juga sudah menyetujui agar autopsi dilakukan dan telah bermohon ke penyidik Polda Sulsel melalui Penasihat Hukum (PH),” ungkap Mukram
Sebelumnya, polisi menginformasikan bahwa Arfandi merupakan bandar narkoba
“Statusnya sebagai bandar dan barang bukti sabu sekitar 2 gram,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua kepada wartawan, Minggu (15/5/2022).
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kemudian melakukan klarifikasi, bahwa dia bukan bandar
“Sesuai informasi, yang bersangkutan sering melakukan penjualan (narkoba). Dan Ini masih kita dalami apakah dia hanya perantara atau apa, yang jelas bukan bandar,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Senin (16/5).
Sementara itu, terkait penyebab meninggalnya Arfandi dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung, mengaku belum bisa membeberkan secara pasti penyebabnya.
“Sementara dari hasil visum Dokkes, itu masih dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Doli M Tanjung saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Jumat (15/5/2022) malam.
Di hubungi terpisah (17/05/2022) tim Penasihat Hukum (PH) keluarga korban, Arni Yonathan, SH., Sya’ban Sartono, SH dan tim advokat Peradmi saat ditanyai belum bisa mastikan kapan proses otopsi itu dilakukan. “Kita tunggu dulu proses permohonan autopsi pihak keluarga ke penyidik, setelah semua berjalan baru kita kawal proses hukumnya” ungkap bu Lawyer sapaan Arni Yonathan. (***)








