Berantas Korupsi Tanah KSDA Wae Wu’ul

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MABAR. Beralihnya hak kepemilikan jadi milik pribadi atas bidang-bidang tanah dalam Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, merupakan tindak pidana korupsi. Demikian diungkapkan Beny Janur, S.H. di Labuan Bajo (Senin, 20/6/2022).

Menurut praktisi hukum ini, sangat jelas itu merupakan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Muat Lebih

banner 728x90

“Patut diduga bidang-bidang tanah KSDA tersebut dikuasai oknum-oknum mafia tanah, lalu dijual atau diajukan permohonan sertifikat hak milik terlebih dahulu, baru dijual. Dalam proses tersebut terlibat berbagai oknum, mulai dari penjual, tu’a adat/tu’a golo, kepala desa, camat, BPN, pembeli tanah dan oknum-oknum lainnya. Unsur-unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi, mulai unsur pelaku (orang), unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah BKSDA,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (20/06/2022).

Dia menambahkan bahwa, tidak sulit bagi penegak hukum, baik dari Kepolisian RI maupun dari Kejaksaan RI, untuk menyelidiki/menyidik dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Bisa mulai dari BPN. Atas bidang-bidang tanah tersebut sudah diajukan permohonan sertifikat hak milik sehingga BPN membuat plotting bidang tanah berdasarkan pengukuran yang sudah dilakukan. Bahkan ada juga telah terbit sertifikat hak milik pribadi/korporasi atas bidang-bidang tanah dalam kawasan KSDA itu. Semua data dan informasi yang merupakan bukti-bukti ada di BPN. Dari data-data dan informasi tersebut dapat diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” ujar Benny.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Ketua Forum Anti Mafia Tanah (Foramata), Vinsen Supriadi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah sertifikat hak milik atas bidang-bidang tanah dalam Kawasan KSDA Wae Wu’ul, dan ada tujuh bidang tanah yang telah diukur oleh BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik.

Separuh dari bidang-bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan KSDA Wae Wu’ul. Separuh dari bidang-bidang tanah tersebut milik Masyarakat Adat Mberata yang berbatasan dengan tanah Kawasan KSDA Wae Wu’ul.

Fakta tersebut jelas terlihat dalam Peta Bidang Tanah Kementerian ATR/BPN.
<span;>Ketua Foramata ini mendesak Polri dan Kejaksaan RI untuk segera memeriksa dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset tanah BKSDA di Kawasan KSDA Wae Wu’ul.

“Mafia tanah dan kejahatan korupsi aset tanah negara ini harus diberantas,” tegasnya (***)

Pos terkait