Sidang Praperadilan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dikabulkan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAMUJU. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Komisi II menang praperadilan atas permohonan pembatalan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pengadaan bibit oleh Kejaksaan Negeri Mamuju. Senin, 21 November 2022.

Melalui kuasa hukumnya menerangkan Permohonan Praperadilan kami dikabulkan dengan pertimbangan hakim bahwa Penetapan tersangka tersebut dianggap tidak cukup bukti.

Pengacara Sukri Umar, Akriadi, SH menuturkan. Ada 2 materi permohonan yang kami ajukan dalam Praperadilan ini, yaitu Penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP dan yang kedua Penetapan Pemohon tidak mencukupi 2 alat bukti.

“Alhamdulillah Permohonan kami dikabulkan dengan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka dianggap tidak cukup bukti”. tutupnya. (***)

Pos terkait