ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. GOWA – Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mencanangkan dalam Program Nasional (Prona) adalah gratis bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanpa di pungut biaya sepersen pun. Rabu 2/2/2023
Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.
Sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, akan tetapi yang diutamakan adalah masyarakat yang ekonomi lemah. Tentu saja dengan tujuan, agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat terselesaikan dengan baik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur tentang biaya Prona, yaitu tentang perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian Sertifikat Hak Tanah yang berasal dari pemberian hak atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara, dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.
Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di Desa Moncobalang, Dusun Karampuang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, oknum Kepala Dusun (Kadus) Karampuang diduga telah memanfaatkan situasi dengan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat gratis.
Dari hasil investigasi, menurut pengakuan beberapa warga setempat yang identitasnya di rahasiakan mengatakan, bahwa untuk mengurus sertifikat itu di patok dengan harga sebesar Rp. 600.000 dari oknum Kepala Dusun, kemudian ada tambahan biaya pengurusan berkas dari Camat sebanyak Rp. 400.000, sehingga jumlah pengurusan untuk membuat sertifikat gratis menjadi Rp. 1.000.000 per satu berkas
Saat dikonfirmasi, atas keluhan warga ke dusun tersebut, pak Kadus mengatakan bahwa, mengenai berkas yang sudah lengkap itu di tarif dengan harga Rp. 250.000 bagi warga yang memiliki kelengkapan berkas.
“Kalau berkas yang belum lengkap itu memerlukan biaya Rp. 600.000, belum termasuk biaya tambahan pengurusan dari Camat sebesar Rp 400.000, dan hal itu telah disepakati antara Camat, Sekdes (pjs Kades) dan Kepala Dusun.” tutur pak Kadus
Dengan penetapan pungutan biaya demikian, sebagian warga banyak yang mengurungkan niatnya untuk mengurus sertifikat gratis, dimana penyampaian dari awal dari aparat pemerintah setempat bahwa membuat sertifikat ini gratis yang pada akhinya di patok biaya.
Bapak Abdul Rahman selaku Camat Barombong mengatakan.
“itu tidak benar.. Kami ini di Kecamatan Justru khawatir, jgn2 biar pengusaha besar yg membeli masuk di PTSL. Jd lucu teman media klo harus bersentuhan dgn sy sdrku. Bisajki tanya semua masyarkat dn tokoh. Yg seyogynya masyarkat kecil yg memenuhi syarat artinya punya bukti kepemilikan yg harus didahulukan. Kami ini di Kec. Tdk tahu dan data tetutup oleh Pemdes” ujar pak Camat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan investigasi serta mendalami kasus tersebut (*)