ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – MAKASSAR. Gugatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar pertanggal 25 November 2022 akhirnya berhasil dimenangkan oleh kuasa hukumnya. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut dibacakan pada tanggal 14 Februari 2023 yang dimenangkan oleh PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar dalam perkara No. … /Pdt.GS/2022/PN Mks.
Debitur berinisial MKS yang telah melakukan penunggakan pembayaran selama 12 bulan terhadap objek jaminan fidusia dengan spesifikasi merk Toyota/AC-HR/ZGX 11 A/T D tahun 2021, enggan melakukan pembayaran dan menyerahkan objek jaminan kepada pihak Kreditur (PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar) setelah berkali-kali diberikan surat peringatan pembayaran angsuran kredit.
Akibat dari tidak kooperatifnya MKS sebagai debitur, kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service Cabang Makassar mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Makassar.
PT. Toyota Astra Finance Service sebagai Penggugat, diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan hukum Willem Pattiwaellapia, SH and Partners. ABD KADIR, S.H. selaku tim kuasa hukum menyampampaikan, sebelum putusan dibacakan.
“Akibat dari prestasi yang tidak dipenuhi oleh debitur MKS berdasarkan perjanjian pokok menjadi salah satu syarat utama terjadinya wanprestasi ketika debitur MKS itu sendiri secara berturut-turut tidak secara kooperatif merespon surat peringatan yang dikeluarkan oleh Kreditur.” pungkasnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum PT. Toyota Astra Finance Service, Rahim Ode Ali,S.I.Kom.,S.H saat diwawancarai menegaskan, ”sekalipun atas dasar sertifikat fidusia yang memiliki titel eksekutorial yang sama halnya dengan putusan pengadilan, dan untuk menghindari akibat hukum diluar sana maka upaya gugatan di Pengadilan yang kami lakukan menjadi jalur yang diambil untuk menguatkan kedudukan Kreditur sebagai pihak yang berhak dalam upaya mengamankan aset miliknya sebagaimana hak yang harus didahulukan, Tutupnya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam putusan yang dibacakan secara langsung dihadiri oleh para pihak dalam perkara yang menyatakan debitur (MKS), tergugat terbukti telah melakukan cedera janji/wanprestasi berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna nomor 21182485XX serta menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan biaya denda sebesar Rp. 420.170.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dalam pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, putusan dimenangkan oleh pihak PT. Toyota Astra Finance Service (Penggugat). (*)
Sumber ; Katadia.co