ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyoroti adanya kekosongan PKD yang ada di Kecamatan Sabbangparu yakni Desa Ujung Pero dan Taddampalie.
Menurut presiden AMIWB Syaifullah, pihaknya saat ini terus mengikuti perkembangan politik di Wajo, termasuk soal penyelenggara Pemilu, salah satunya melalui pemberitaan dan media sosial.
“Hasil yang kami dapatkan di salah satu akun media sosial resmi milik Panwascam, kami dapati ada kekosongan PKD di Sabbangparu. Seharusnya Panwascam Sabbangparu bergerak cepat untuk mengumumkan kekosongan tersebut dan membuka pendaftaran PKD jangan perekrutannya asal jadi dan terkesan ditutup-tutupi, harus sesuai regulasi” ujar Syaifullah.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut salah satu anggota Panwascam Sabbangparu, Firmansyah membenarkan adanya kekosongan tersebut.
“Ada dua Desa yang terjadi kekosongan. kalau Desa Pallimae sudah ada PAWnya sisa dua Desa yang masih kosong dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Disamping itu, AMIWB juga mempertanyakan soal perekrutan PKD yang tidak memperbolehkan honorer masuk jadi PKD, sementara diduga ada anggota Panwascam di Wajo saat ini yang berstatus honorer.
“Honorer yang merangkap sebagai penyelenggara melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 7 tentang Pemilihan Umum, dimana DKPP perangkat Desa dan tenaga honorer dilarang menjadi Adhoc Pemilu, baik Panwascam maupun PPK hingga ke bawahnya” urai Syaifullah.
Lanjut Syaifullah mengatakan bahwa anehnya, aturan itu terkesan hanya ditujukan ke PKD, tetapi tdak diberlakukan untuk Panwascam.
Perihal dugaan adanya anggota Panwascam yang berstatus honorer, saat diklarifikasi ke Firmansyah mengatakan bahwa itu bukan ranah saya.
“Hal itu bukan ranah saya untuk menjawab tapi ranah Bawaslu Kabupaten” tutupnya saat dikonfirmasi via whatsApp. (***)