DEPOLICNEWS.COM,Bantaeng,Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin terus menuai sorotan. Posisinya yang juga sekaligus memimpin Kamar Dagang Industri (Kadin) Bantaeng dinilai telah melabrak regulasi. Dia disarankan untuk memilih jabatan. Memilih sebagai Wakil Bupati atau menjadi Ketua Dewan Pengurus Kadin Bantaeng.
Kritik itu disampaikan oleh Ketua umum PP HPMB, Ardiansyah. Dia mengatakan, Sahabuddin secara terang-terangan telah melabrak regulasi pasal 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dia mengatakan, pada pasal 17a tercantum jika pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
“Dari pasal ini, sudah jelas-jelas Wabup Bantaeng melakukan pelanggaran. Regulasi ini telah dilabrak dan disaksikan oleh publik,” jelas dia.
Ardiansyah mengatakan, hal ini akan memunculkan stigma bahwa pemerintah Kabupaten Bantaeng terlalu ingin menguasai jabatan strategis daerah. Oleh karena itu, kondisi ini akan merusak citra daerah dan memperburuk sistem kepemerintahan daerah. Dia mengaku akan mengadukan kondisi ini ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia menyebut, hal ini sudah bagian dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Wabup Bantaeng.
“Silahkan pilih jabatannya. Maju jadi Wabup atau jadi ketua Kadin?. Kalau tidak, kami bisa melaporkan maladministrasi ini,” jelas dia.
Anggota DPRD Bantaeng, Misbahuddin Basri juga membenarkan hal itu. Legislator Gerindra ini menyayangkan sikap Wabup Bantaeng yang dengan mudahnya melakukan pelanggaran administrasi dan mengancam merusak tatanan pemerintahan di Bantaeng. Dia menyebut, kondisi ini tidak boleh dilakukan secara terus menerus.
“Ini tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus. Harus ada tindak lanjut dari Wabup Bantaeng. Silahkan memilih jabatannya,” jelas dia.
Misbahuddin juga akan mendorong suara parlemen untuk segera menyikapi hal ini. Salah satunya adalah dengan tidak memberikan ruang kepada Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin untuk mengikuti agenda-agenda parlemen jika masalah ini tidak diselesaikan.
“Harapan kami, jangan sampai ada pihak eksekutif yang dikorbankan dengan pelanggaran yang terjadi secara terus menerus ini. Jika masalah ini belum selesai, Wabup Bantaeng kami sarankan untuk tidak hadir di DPRD sebagai perwakilan eksekutif,” jelas dia.
Misbah juga menyarankan kepada Wakil Bupati Bantaeng untuk tidak melempar bola ke pihak lain terkait pelanggaran ini. Menurutnya, pelantikan ini adalah pelanggaran Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin secara personal.
“Ini adalah pelanggaran personal H Sahabuddin. Yang menanggung pelanggaran ini jelas hanya H Sahabuddin saja,” jelas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin gagal dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya yang dihubungi berkali-kali tidak direspons.
Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, kepada wartawan, H Sahabuddin mengaku dilantik oleh ketua Kadin Provinsi sebagai bentuk amanah dari Kadin Provinsi. “Saya dilantik oleh ketua Kadin Provinsi,” jelas dia.
Saat pelantikan, H. Sahabuddin mengatakan bahwa Kadin hadir selain sebagai wadah dan wahana pembinaan dunia usaha, juga untuk menghimpun potensi-potensi para pengusaha lokal untuk mengembangkan perekonomian di daerah kita.
“Maka dari itu sangat penting membangun kerjasama seluruh pihak, Pemda, Perbankan, dan asosiasi pengusaha di Kab. Bantaeng untuk meningkatkan skill di dunia usaha guna dapat bersaing di arena yang lebih luas,” ujarnya.(*)