Arifin Bando Sosialisasi Perda di Kediamannya, Jl.Sultan Hasanuddin Kel.Puserren Kec.Enrekang Kab. Enrekang

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM-Enrekang. Arifin Bando Kembali Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Kelurahan Puserren Kec. Enrekang Kab. Enrekang pada hari selasa 24 Desember 2019.

Kali ini Arifin Bando melakukan sosialisasi Perda di daerah kediamannya di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Puserren Kec. Enrekang Kab. Enrekang.

Muat Lebih

banner 728x90

Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Enrekang Sebagai Narasumber, Hadir pula Camat Enrekang, Ibu PKK Kec. Enrekang, Lurah Se Kec. Enrekang Dan Beberapa Kepala Lingkungan Kec. Enrekang, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta ratusan masyarakat Kel. Puserren Kec. Enrekang Kab. Enrekang.

Arifin Bando Mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan/menyebarluaskan peraturan daerah tentang wajib belajar pendidikan menengah, untuk semua orang tua yang hadir, mari kita mendorong anak-anak kita untuk menyelesaikan pendidikannya minimal sampai ke jenjang SMA sederajat , supaya generasi kita mempunyai SDM yang mumpuni, apalagi persaingan dalam industri dan ketenaga kerjaan hari ini begitu ketat dan yang dibutuhkan pastinya adalah SDM yang unggul.

Mari kita wujudkan SDM Unggul Indonesia Maju, untuk memajukan bangsa, dibutuhkan SDM yang unggul. Ucap Arifin Bando. (*)

Pos terkait