ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MBAY– Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Bupati Nagekeo, NTT, Yohanes Don Bosco Do bahwa “ada persekongkolan jahat antara eksekutif dan legislatif selama 13 tahun” ditanggapi serius oleh lembaga DPRD Nagekeo.
Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu atau yang akrab disapa Sely Ajo memastikan besok Selasa (21/01) pihaknya akan mengirim surat kepada Bupati Don untuk segera mengklarifikasi secara terbuka serta membuktikan pernyataan tersebut.
“Saya coba mengundang seluruh pimpinan fraksi dan seluruh anggota DPRD berkaitan dengan pernyataan pak bupati tentang persekongkolan jahat selama 13 tahun, saya secara lembaga bersama teman-teman bersepakat untuk menyurati Pak Bupati, minta klarifikasi dan dengar pendapat” ujar Sely Ajo saat mengelar konferensi pers pada Senin (20/01) sore.
Surat tersebut kata dia berdasarkan kesepakatan lembaga DPRD dalam hasil rapat internal.
Dalam sesi dengar pendapat, DPRD secara kelembagaan meminta Bupati Don agar bisa membuktikan ucapannya terkait persekongkolan jahat selama 13 tahun itu.
Bahkan Politisi PDIP itu menantang Bupati Don untuk membeberkan bukti sehingga bisa mempertanggungjawabkan pernyataanya tersebut.
“Pak Bupati harus bisa menjelaskan persekongkolan itu seperti apa? Di mana? dan silahkan kalau mau pembuktian terbalik saya ketua DPRD dua periode. Silahkan! Saya punya kekayaan ada di mana? Bentuk persekongkolan jahat itu seperti apa dengan Pemerintah? Silahkan”! tantang Sely Ajo
Seli Ajo menjelaskan dalam klarifikasi dan dengar pendapat nantinya, akan ada tindakan lanjutan serta ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilewati diantaranya membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus tersebut kata dia akan menjadi rujukan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
‘Ketika dengar pendapat bupati bisa menyampaikan, kami akan bentuk Pansus dan setelah itu ada langkah-langkah selanjutnya” ujarnya.
Sely Ajo menyayangkan sikap Bupati Don yang terkesan tidak bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, sebab Kabupaten Nagekeo ini berdiri atas perjuangan banyak orang sebab sejelek apapun para pemimpin di masa lalu mereka pernah berbuat untuk Nagekeo.
“Sejelek apapun Bapa Nani dan Bapa Elyas mereka sudah pernah melakukan untuk kepentingan Nagekeo, sejelek apapun teman teman DPR dari Ngada pindah ke Nagekeo, kami pernah berbuat untuk Nagekeo” sesalnya.
Adjo Bupu berharap agar Bupati segera menyikapi surat permintaan klarifikasi, sehingga polemik ini dapat segera terselesaikan, sebab jika ini semua tidak dilakukan maka akan sangat mengganggu roda kepemerintahan Kabupaten Nagekeo.
“Karena omong soal Pemerintah Daerah, ada legislatif dan ada eksekutif, tanpa DPRD Bupati tidak bisa jalan, tanpa Bupati DPR tidak bisa jalan, karena DPRD dan Bupati adalah mitra sebagaimana termuat dalam UU 23 Tahun 2004” tuturnya.
Ketika ditanya apakah jika dalam dengar pendapat, Bupati Don bisa membuktikan ada indikasi oknum-oknum di Legislatif terbukti pernah melakukan persekongkolan dengan Eksekutif benar adanya? Seli Ajo menjawab, seharusnya bupati menyebutnya individu, bukan DPRD secara kelembagaan.
“Kalau menyebut Legislatif secara kelembagaan apalagi sudah berlangsung selama 13, berarti semua baik yang mantan DPR sejak Nagekeo dibentuk, sampai yang baru bertugas 4 bulan saat ini.” sergahnya.
Menyikapi Polemik kedua lembaga ini, Pengacara Senior sekaligus pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani asal Nagekeo Lukas Mbulang SH menilai langkah yang diambil DPRD Nagekeo dalam hal meminta klarifikasi ataupun bentuk pertanggungjawaban merupakan suatu hal yang wajar karena itu adalah hak DPRD.
“Karena Undang-Undang kita mengatur tentang itu, semua orang punya hak menyampaikan pendapat, sebab negara kita adalah negara hukum, jadi saya menilai itu hal yang wajar” katanya.
Lukas menjelaskan jika secara kelembagaan DPRD merasa tersinggung ataupun terganggu dengan pernyataan Bupati, DPRD berhak memanggil Bupati untuk dengar pendapat ataupun meminta klarifikasi. Karena dalam hal ini lembaga DPRD mewakili amanat rakyat dalam menjalankan tiga fungsi dewan dan merupakan kewenangan DPRD sesuai yang diamanatkan Undang-Undang.
“DPR bisa menyampaikan pendapat, bisa memanggil bupati untuk klarifikasi, menyampaikan sikap, komisi terhadap kinerja Bupati, karena DPR itu wajahnya rakyat, wakil rakyat” jelasnya.
Lukas mengatakan dalam sistem Undang Undang NKRI Eksekutif dan Legislatif adalah lembaga negara yang setara bersama Yudikatif. Dalam konteks ini Eksekutif dan Legislatif bermitra dalam menjalankan roda kepemerintahan dengan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga yang terjadi itu adalah pembagian kekuasaan bukan pemisahan.
“Tugas mereka itu, melindungi segenap bangsa Indoneaia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, itu tugas mereka, makanya disebut dengan pembagian kekuasaan,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukas menegaskan jika ada terjadi konflik internal antara Ekskutif dan Legislatif jangan sampai mengorbankan rakyat. Lukas berharap agar polemik ini segera dihentikan sehingga proses pembangunan bisa berjalan lancar demi kemajuan kehidupan masyarakat Nagekeo.
“Hentikan polemik ini jangan mengganggu program pembangunan. Hentikan polemik-polemik pemangku kebijakan, para petinggi-petinggi di Kabupaten ini, jangan sampai rakyat yang menjadi korban” pungkasnya.(**)