ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Komisi II DPRD Kabupaten Wajo melakukan Rapat Kerja Pra Ekspose bersama Wadjo Institute untuk mendapatkan masukan terhadap Rancangan Naskah Akademik Peraturan Daerah siang ini Selasa, 18 Februari 2020.
Rapat Kerja ini sebagai persiapan dan penyusunan bahan mentah usul inisiatif Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kabupaten Wajo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Acara ini juga dihadiri oleh KASI Penataan BPN, Kabid Litbang, Kasubag Per Undang-Undangan, Kasubag bantuan Hukum, Kasi PADI.
Ketua Komisi II Sudirman Meru mengatakan “Ini adalah acara Pra Ekspose, kami mengharapkan mendapat masukan terhadap Rancangan Naskah Akademik Peraturan Daerah.” Ungkapnya kepada awak media arlisakadepolicnews.com.
Pengajuan Ranperda ini memang dianggap penting mengingat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahwa melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta serta kesejahtraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Selain itu luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Wajo setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, permasalahan pembangunan di bidang pertanian Kabupaten Wajo sebagaimana tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 terdapat permasalahan pertanian yang mempengaruhi sehingga pembangunan di bidang pertanian tidak optimal.
Permasalahan-permasalahan yang dimaksud antara lain: pengelolaan lahan pertanian yang belum optimal, pengelolaan palawija, belum optimalnya lahan perkebunan, dan rendahnya produksi lahan pertanian.
Acara Rapat Pra Ekspose Komisi II DPRD Kabupaten Wajo ini diharapkan melingkupi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilaksana secara terintegrasi, yang meliputi : perencanaan, penetapan, pegembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayayaan, serta peran serta masyarakat.
Dalam muatan materi diharapkan pula adanya kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, permasalahan yang dihadapi masyarakat, dan perbandingan dengan daerah lain.
Selain itu, penyusunan Naskah Akademik memenuhi kaidah Legal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (***)
(nq)