ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-TAKALAR. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, H. Ibrahim Lotteng menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).
Legislator dari Partai Bulan Bintang ini mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Masa jabatan, Pemberhentian Kepala Desa.
Turut hadir dalam dalam sosialisasi ini Plt. Kepala Desa Pa’lalakkang Haeruddin, SE, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang bertempat di Dusun Lambutoa Desa Pa’lalakkang Kec.Galesong Kab. Takalar, Kamis 27/02/2020.
“Tujuan sosialisasi ini untuk mencerdaskan masyarakat dalam proses pemilihan nantinya, masyarakat harus lebih selektif dalam proses Pilkades karena Desa merupakan ujung tombak Pemerintah dalam melakukan pembangunan.” Jelas H. Lotteng yang juga Anggota DPRD Komisi I Kab.Takalar.
Pada sosialisasi itu juga diselingi dengan pembagian KIS (Kartu Indonesia Sehat) kepada masyarakat penerima hak.
Sosialisasi ini sangat penting sebagai bentuk dari sosialisasi guna mempersiapkan persiapan beberapa Desa yang akan melaksanakan Pilkades yang akan memasuki tahapan di bulan April nanti.
Muhammad Ali. SH Daeng Ngerang di lokasi mengatakan ini adalah salah satu gebrakan positif untuk memberikan pengetahuan Perda No. 05 Tahun 2019.
“Saya mewakili masyarakat galesong menyampaikan terima kasih atas respon positif dalam melakukan sosialisasi sebagai anggota DPRD Komisi I Kab.Takalar sebagai unsur penyelenggara Pemerintah yang memiliki semangat yang sama untuk membangun Kab Takalar menuju arah yang lebih baik dalam sebuah tata pemerintahan dalam sebuah bingkai demokrasi yang baik dan benar” ungkap Muh. Ali. (***)








