ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-SELAYAR. Pelaku pengrusakan Kantor Desa dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar ditahan penyidik, Jumat 28/2/20
Penahanan pelaku berdasarkan laporan bernomor LP/22/XII/2019/SSL/ RES.SLY SEK.PASIMASUNGGU, tanggal 12 Desember 2019.
Penahanan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Daniel. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Pidana dengan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama di muka umum.
Iptu Daniel menjelaskan bahwa perusakan ini dilakukan setelah perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonto Bulaeng 2019 lalu.
“Dari hasil penyidikan Polres Kabupaten Kepulauan Selayar telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan 2 orang tersangka diantaranya Supandi alias Hok bersama Irfan,” kata Daniel.
Iptu Danial menjelaskan bahwa pada hari jumat (28-29/2/2020) dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian 5 orang lainnya dilakukan pemanggilan kedua.
Selanjutnya, Iptu Daniel menuturkan, dalam penanganannya ini terbagi 4 peranan yang berbeda atau disebut perkara splitzing yaitu provokator dikenakan Pasal 160 jo Pasl 170 ayat 1 KUHP, pada perkara ini disebutkan terdiri dari 6 orang, 3 orang sementara sudah menjalani pemeriksaan dan 3 orang lainnya lagi belum menghadiri pemanggilan yaitu atas nama Sukran, Kusman dan Muassir untuk diketahui layak tidaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, 17 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP, 4 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan 2 Orang tersangka pengrusakan Kantor Desa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Atas perkara ini, “Penyidik membuka ruang jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas Iptu Daniel. (***)








