Warga Bulukumba Mempertanyakan Camat yang Diduga Melanggar Aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Salah satu masyarakat Kelurahan Kasimpureng, Andi Erik kembali menanyakan alasan dan dasar hukum tindakan Camat Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba yang diduga memasukkan Pemaketan Perencanaan Kegiatan Anggaran Dana Kelurahan ke ULP, Selasa 3/3/2020.

Menurutnya Andi Erik, perencanaan dan penyiapan dokumen anggaran kegiatan adalah tugas dari PPTK yang telah ditunjuk oleh Lurah selaku KPA. Tugas PPTK diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006.

Muat Lebih

banner 728x90

“Jika memang tindakan Camat ini adalah sebuah aturan, kenapa aturan ini hanya diterapkan oleh Kecamatan Ujung Bulu saja, sedangkan 9 Kecamatan lainnya tidak menerapkan mekanisme ini” telisik Erik.

Lanjut, Andi Erik mengatakan bahwa Kecamatan lainnya menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan anggaran dana Kelurahan kepada masing-masing Kelurahan. Hal ini tentunya sebuah hal yang lucu sekaligus membingungkan.

“Dalam Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa untuk kegiatan Swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Perencanaan Swakelola disusun dan diusulkan oleh kelompok masyarakat. Perencanaan tersebut ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses Evaluasi” ungkapnya.

Andi Erik berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas yang terkait agar kiranya cepat mencarikan solusi masalah yang ada di Kelurahan. (***)

Pos terkait