ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-WAJO. Berdasarkan data yang dihimpun awak media terkait Covid-19 melalui data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pertanggal 23 Maret 2020 menunjukkan bahwa Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 13 orang dan tidak ada dalam Status PDP di Kabupaten Wajo.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, keluhan dari berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Wajo agar Absensi Elektronik (Fingerprint) dihentikan untuk sementara waktu diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif yang menerima keluhan dari berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Wajo, agar penggunaan Absensi Elektronik (Fingerprint) sebaiknya dihentikan sementara waktu karena rentang terjadinya penyebaran Covid-19.
“Agar Pemerintah Kabupaten Wajo mau menerima aspirasi ASN untuk menghentikan sementara penggunaan Fingerprint (absensi elektronik), kalau perlu ASN bergantian ke kantor, karena Fingerprint di kabupaten lain sudah ditiadakan”, ucap Asri Jaya A Latif pada media infochanelnasional.com, Senin 23/03/2020.
Lanjut, Anggota DPRD Kabupaten Wajo ini mengatakan bahwa absensi elektronik dengan jari tangan rentang tertular, dan Pemda terus melakukan sosialisasi secara massif, khususnya bagi Dinas Kesehatan agar terus melakukan koordinasi di tingkat Desa, Puskesmas. Jika ada gejala segera dilaporkan.
Asri Jaya A Latif juga mengucapkan terima kasih kepada Pemda Wajo yang telah menutup pusat-pusat keramaian yang rentan tertular virus corona.
Asri Jaya A Latif menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo mengenai tidak ada anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Anggaran untuk penanganan Covid-19 semua sudah diatur di Permenkeu No. 19 Tahun 2020 tentang Penggunaaan Dana Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona. Pencegahan virus ini lebih baik daripada mengobati” tutup Asri Jaya A Latif. (***)








