P2T2 Di Nagekeo Wajib Kantongi Suket Jika Selesai Jalani Karantina

  • Whatsapp
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo Silvester Teda Sada

Arlisakadepolicnews.com- Nagekeo, Pelaku Perjalanan dari Tempat Terjangkit (P2T2) dihimbau, wajib memiliki Surat Keterangan (Suket) bila selesai menjalani menjalani masa karantina Mandiri selama 14

Hal tersebut ditegaskan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo Silvester Teda Sada Jumat, (22/05/2020).

“Suket ini sangat penting terutama ketika hendak bepergian keluar rumah untuk suatu urusan yang sangat penting, dan suatu ketika diperiksa di setiap posko gugus tugas pencegahan covid” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan Suket dimaksudkan untuk memudahkan petugas posko di setiap wilayah dalam melakukan identifikasi apakah yang bersangkutan P2T2, ODP, OTG atau bukan.

Lebih jauh menekan angka keluyuran bagi mereka yang masi menjalani karantina mandiri.

Sekedar tahu Jumat (22/05/2020) pelaku perjalanan bertambah 7 orang sehingga total 1187. Dari total ini, 1163 sudah selesai masa karantina, masih tersisa 24 orang.

Setiap P2T2 dihimbau untuk meminta dan memiliki surat keterangan apabila sudah selesai masa karantina 14 hari.

“Sementara itu, OTG ODP maupun PDP, per hari ini tak ada pergerakan angka. Masih seperti hari-hari sebelumnya.” katanya.(**)

Pos terkait