Arlisakadepolicnews.com, Mbay- DPRD Kabupaten Nagekeo mengingatkan Bupati Nagekeo untuk segera menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.
Sebab, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah masa tahun anggaran berakhir.
Menurut Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea, tahun 2019 pemerintah Kabupaten Nagekeo mengelola anggaran kurang lebih Rp 700 Miliar Rupiah dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU). Pembahasan LKPJ sangat penting dipertanggungjawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir.
“Tetapi hingga hari ini belum ada surat pemberitahuan mengapa dokumen LKPJ 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” kata Dua Wea di ruang kerjanya Senin (08/06/2020).
Dua Wea mengaku sebelumnya DPRD pernah menyurati Pemerintah sebanyak 2 kali yakni tanggal 1 Februari dan 11 Faebruari 2020 sementara pemerintah baru merespon tgl 3/6/2020 dengan mengirim surat permohonan penundaan LKPJ
Disinggung apa karena situasi COVID –19 LKPj belum diserahkan, Politisi Golkar itu menjelaskan, sesuai Surat Mendagri No.700/172/Otda tertanggal 24 Maret 2020 prihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ
Dua Wea mengatakan, seharusnya LKPJ sudah disampaikan Bupati awal April.
“Kita tanyakan LKPJ ya kepada Sekda untuk laporan ini segera dimasukkan ke DPR, Jangan beralasan karena covid-19. Memang ada regulasi yang mengatur boleh ada pertemuan tapi tetap melakukan social distancing bisa dengan melakukan pembatasan jumlah orang, berjarak, atau dengan menggunakan teleconfrence dan seterusnya, artinya tidak ada hambatan untuk melakukan proses mengevaluasi LKPJ ini,” katanya.
Senada dengan Dua Wea, Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu mengatakan LKPJ yang disampaikan memuat laporan pelaksanaan kegiatan di tahun 2019.
Ajo Bupu membandingkan dengan beberapa daerah sudah menyelesaikan LKPJ nya karena seharusnya LKPJ sudah disiapkan di awal April.
Masalah covid-19 terjadi di seluruh daerah, dan kenapa daerah lain bisa lakukan LKPJ tepat waktu? Nagekeo bisa molor. Alasan covid-19 tidak terlalu substansi. Kita lihat macam daerah-daerah lain itu biar ada Covid-19, tetapi LKPJ sudah beres” katanya.
Ajo Bupu mengatakan keterlambatan LKPJ Bupati akan berdampak pada seluruh agenda persidangan seperti pembahasan Anggaran perubahan, Ranperda, Ranperda perubahan APBD, Perhitungan APBD, LHP BKP RI maupun Ranperda APBD induk Tahun 2021.
Hal ini juga akan berakibat buruk bagi tata kelola anggaran di Kabupaten Nagekeo.
Di sisi lain politisi PDIP ini juga mengkritisi buruknya komunikasi politik yang dijalani Eksekutif di kabupaten Nagekeo selama ini dalam mengambil suatu kebijakan.
“Ini Kabupaten bukan P3A (Perkumpulann Petani Pemakai Air), urus ini daerah tanpa lembaga DPRD tidak bisa. Segala kebijakan harus disetujui DPRD” sergahnya.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo Drs Lukas Mere membenarkan adanya keterlambatan pemerintah soal LKPJ tahun anggaran 2019.
Lukas tidak menampik jika persoalan Covid-19 menjadi penyebab pihaknya terlambat menyampaikan LKPJ di hadapan lembaga dewan.
“Iya memang agak terlambat, karena kemarin kemarin kita semua fokus urus covid-19” katanya.
Namun untuk saat ini semua dokumen LKPJ sudah final dan siap dibacakan.
“Minggu depan pastinya. Semua sudah siap, hanya tinggal tunggu pidato. Pidato seorang Kepala daerah dalam LKPJ itu tidak gampang jadi harus disiapkan dengan baik” kata Lukas.








