ARLISAKADEPOLIC.NEWS.COM-GOWA. Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Gowa baru saja digelar hari ini 23/6/2020. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Andi Tenri Indah, rapat kali ini menghadirkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Unsur Dinas Pertanian, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Al-Fityan School dan Kapak Sulsel selaku pihak yang mengajukan aduan.
Aduan yang dimaksud yakni terkait dugaan alih fungsi lahan yang berlokasi di Desa Kanjilo Kec. Barombong yang telah dibeli oleh pihak Al-Fityan. Namun yang menjadi polemik karena lahan tersebut termasuk lahan produktif yang sedang dikelola warga setempat.
Saat rapat berlangsung, terjadi perdebatan dan sempat diwarnai ketegangan antar anggota komisi DPRD Gowa. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Perindo Anwar Usman terlihat paling getol menyatakan pendapat
Menurutnya DPRD Gowa dalam hal ini tak ingin mengintervensi terlalu jauh soal rencana pembangunan sekolah dan mekanisme yang terdapat di dalamnya. Hanya saja, beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan untuk menunda sejenak proses penimbunan sampai setidaknya 20 hari hingga masa panen dilakukan oleh warga yang sebelumnya telah memperoleh izin menggarap lahan tersebut.“Kami ini di DPRD tidak ingin mencampuri mekanisme yang sudah berlangsung, baik itu dari segi perijinan maupun tujuan mulia dari Al-Fityan School untuk membangun sekolah baru. Itu kan sudah menjadi amanat UU untuk memajukan pendidikan anak bangsa kita, tetapi caranya tentu dapat lebih elok,” Ujarnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah berulang kali menegaskan larangan alih fungsi lahan produktif, itu dilakukan untuk menunjang program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Hal yang sama turut disayangkan oleh Andi Indah, ia mengungkap bahwa seharusnya polemik ini tak perlu terjadi andai kata ada kesepahaman di antara semua pihak, terlebih karena ini merupakan visi bersama untuk peningkatan penyelenggaraan pendidikan melalui sekolah baru yang hendak dibangun ke depannya.” Pungkas Indah.