ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-JAKARTA. Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya dengan menerbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri, yang mulai berlaku pada 19 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina saat menjadi pembicara kunci pada webinar bertema “Sosialisasi Permendag Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri” hari ini, Selasa (30/06/2020).
“Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan untuk mendorong kinerja ekspor, menjaga neraca perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor industri kesehatan. Namun demikian, kita juga tetap terus menjaga dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Srie.
Srie mengatakan, peraturan ini diterbitkan setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Srie menjelaskan, melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2020, produk-produk alat kesehatan yang sebelumnya dilarang ekspor kemudian direlaksasi menjadi dibebaskan dan diatur ekspornya. Ekspor atas bahan baku masker, masker, dan APD hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Menteri Perdagangan.
Kemendag, lanjut Srie, akan memperhatikan dan menyesuaikan data dengan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) yang dikelola oleh Indonesia National Single Window (INSW). “Dashboard ini merupakan skema sistem yang terintegrasi antar K/L terkait dan memuat data pasokan terkini, permintaan, dan realisasi ekspor produk alat kesehatan,” jelas Srie.
Srie menambahkan, dashboard akan menyediakan data selisih antara data produksi nasional dan kebutuhan nasional. Data selisih menunjukkan jumlah/kuota produk yang dapat diekspor secara nasional. Kemendag memberikan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan data kapasitas riil masingmasing perusahaan dan data selisih nasional.
“Apabila terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku masker, masker, dan APD di dalam negeri, Menteri Perdagangan dapat membekukan PE yang telah diterbitkan; dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Peningkatan kebutuhan dalam negeri dibuktikan dengan data/informasi yang tertera di dashboard atau yang disampaikan oleh K/L terkait,” tandas Srie.
Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW YFR Hermiyana mengungkapkan, INSW akan bersinergi dengan Kemendag untuk memantau kegiatan ekspor dan impor.
“Sistem INSW memiliki fitur-fitur, salah satunya fitur dashboard untuk memantau kegiatan ekspor dan impor. Sehingga, hal tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan,” ungkap Agus.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi menambahkan, terkait kegiatan ekspor, para eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor yang ditetapkan intansi terkait pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB). (***)