Anggota DPRD Sulsel Melakukan Sosialisasi Perda ke Sejumlah Desa di Kabupaten Bulukumba

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOKICNEWS.COM, BULUKUMBA. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. A. Edy Manaf melakukan kunjungan di Desa Bijawan dalam rangka kegiatan “Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi- Selatan tahun 2020”, dimana dalam kegiatan ini membahas mengenai “Perda No. 10 tahun 2015 , Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai”, 2/07/2020.

Kegiatan ini dihadiri oleh 4 Desa dari 2 Kecamatan, yakni dari Kecamatan Ujung Loe yang dihadiri oleh Desa Bijawan dan Desa Seppang, dan Kecamatan Rilau Ale yang di hadiri oleh Desa Tanah Harapan dan Desa Topanda.

Masing- masing Desa diwakili oleh para tokoh-tokoh, yakni tokoh Agama, Pemangku Desa, Srikandi, dan Karang Taruna.

Kegiatan ini terbagi menjadi empat sesi, yakni sesi pertama oleh Desa Bijawan, sesi kedua Desa Seppang, sesi ketiga Desa Topanda, dan terakhir Desa Tanah Harapan.

Dengan mengikuti standar dan prosedur Covid-19, kegiatan ini di rangkaikan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, yang selanjutnya Kepala Desa Bijawan dan perangkat Camat Ujung Loe memberikan sambutan.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat, hal itu terilihat dari antusiasme masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut.

“Ini menjadi sangat penting, tidak hanya untuk pemerintah daerah namun juga masyarakat karena selain untuk melakukan sosialisasi terkait Perda No. 10 tahun 2015, juga untuk melakukan silaturahim kepada masyarakat pada khususnya” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan kegiatan ini berlangsung guna untuk memberikan edukasi, khususnya bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya pengelolaan daerah, khususnya daerah yang dekat dengan aliran sungai.

Tidak hanya memberikan edukasi kunjungan ini juga guna untuk menyempaikan apa-apa saja yang menjadi uneg-uneg dan permasalahan yang di alami oleh masyarakat terkait dengan hal-hal yang menyangkut pengelolaan daerah aliran sungai yang ada di daerah Bulukumba, khusunya yang menyangkut daerah aliran sungai di Kecamatan Ujung Loe dan Kecamatan Rilau Ale, dimana topografi dan letaknya saat mengalami hujan deras, debit air meningkat dan dapat memberikan dampak negatif dan kerugian bagi masyarakat.

Anggota DPRD Sulsel, Edy Manaf selain menyampaikan isi yang termaktub dalam Perda No. 10 tahun 2015, juga memberikan edukasi dan sosialisasi betapa pentingnya kesadaran dalam masyarakat untuk mengelola Sumber Daya Alam yang ada di Desa.

“Selain itu, betapa pentingnya kolaborasi antara perangkat Desa, Daerah, Provinsi, dan masyarakat guna memberikan kemakmuran bagi setiap- setiap masyarakat Desa, karena jika Pemerintah dan masyarakat tidak memiliki kesadaran tentang keadaan fisik daerahnya maka kerugian akan di alami oleh masyarakat dan Negara. Maka dari itu kunjungan dan sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah” ujarnya. (***)

Pos terkait