ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MANGGARAI. Sebanyak 92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok, Inisial FDS.
Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS diduga melakukan korupsi Dana Desa selama periode kepemimpinnya (2014-2019) lebih dari Rp 1 miliar. Mereka juga melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Desa Goloworok (Oktober 2019 – sekarang) inisial SD terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
“Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki,” kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejaksaan Negeri, Ruteng, dalam press release yang diterima media ini Kamis (9/7/2020).
Ia menjelaskan laporan yang diberikan diserta bukti-bukti dan foto-foto proyek yang dikerjakan mantan Kades tersebut selama menjabat. Tembusan laporan dikirim juga ke Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Transmigrasi, Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Kupang. Hal itu dilakukan agar Presiden dan para Menteri tahu bagaimana pejabat paling bawah di Republik ini melakukan penyelewengan melalui Dana Desa.
Dia mengungkapkan banyak proyek yang dilaporkan dalam laporan keuangan akhir tahun tetapi tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Bahkan ada proyek yang tidak ada pembangunan fisiknya. Berbagai kegiatan administrasi perkantoran juga fisiknya tidak tampak, sementara pada laporan penggunaan ada item-item barang yang dibeli.
“Kami mencurigai ada manipulasi laporan keuangan tiap akhir tahun yang dilakukan mantan Kades tersebut. Kami mohon penegak hukum untuk memeriksa secara lengkap. Negara ini bisa hancur kalau Dana Desa hanya memperkaya pejabatnya,” ujar Philipus.
Menurut Philipus, setiap mengerjakan proyek Dana Desa, mantan Kades tersebut tidak pernah membuat papan pengumuman mengenai berapa nilai proyek, berapa volume proyek dan siapa yang mengerjakan. Masyarakat juga tidak pernah tahu mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek karena ditutupi oleh yang bersangkutan.
Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS juga jarang melaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan tidak melibatkan Badan Pembangunan Desa (BPD) untuk merencanakan pembangunan Desa. Semua dilakukan sendiri olehnya melalui konsultan proyek yang telah dia tunjuk.
“Dari pengakuan sejumlah anak buahnya, mereka hanya disodorkan kertas untuk tandatangan persetujuan setelah proyek disusun oleh mantan Kades tersebut. Ini kan praktik tidak benar,” tutur Philipus.
Dia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan mantan Kades tersebut, yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela. Pembangunan itu masih dikelola dan dibawah pengawasan Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS di tahun 2020. Padahal ia sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019. Saat ditanya, ia mengaku proyek itu masuk dalam Tahun Anggaran 2019. Anehnya, pengerjaan proyek baru dilakukan mulai tanggal 6 Januari 2020. Padahal Tahun Anggaran 2019 sudah selesai.
“Yang menyedihkan, proyek mangkrak (terhenti) hingga saat ini. Padahal anggarannya ada dan sudah lewat. Ini kan sudah terang-benderan manipulasi dan korupsi,” ujar Philipus.
Warga pelapor lainnya, Yohanes Jelahut menjelaskan alasan Plt SD ikut dilaporkan. Dia menduga, Inisial BS ikut melindungi Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS dalam proyek TPT di Kampung Wela. Hal itu terbukti dia menyetujui Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dipakai untuk meneruskan pembangunan proyek yang ditinggalkan. Inisial BS juga terlibat dalam mengangkut tanah untuk mengisi atau menutup tembok.
“Ada 10 truk yang sudah diangkut sebelum terhenti. Pengakuan tukang yang mengerjakan tembok, memang ada indikasi kerjasama antara saudara Inisial BS dan Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS. Maka kami laporkan juga sudara Inisial BS,” jelas Jon, sapaan akrab Yohanes Jelahut.
Dia juga menyebut pelaporan Insial BS karena tidak jelas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Anggaran untuk penanganan Covid 19 dari Dana Desa tidak jelas penggunaannya.
“Kami ingin semua diproses. Biar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Jon.
Sebagaimana diketahui, selama menjabat, Mantan Kades Goloworok, Inisial FDS telah memiliki sebuah mobil pribadi Avanza. Dia juga memiliki sound system yang lengkap untuk acara pesta. Bahkan ada informasi yang berkembang di warga Desa Goloworok, inisial FDS memiliki tanah dan Villa di Labuan Bajo.
Sementara Inisial BS adalah pegawai di Kantor Kecamatan Ruteng. Dia baru ditunjuk oleh Bupati Manggarai menjadi Plt Kepala Desa sejak Oktober 2019. (***)