ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MAMUJU. Kericuhan terjadi dalam proses pemilihan BPD Desa Tankandeang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, kejadian ini membuat Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Tapalang lantaran dirinya ikut terlibat perseteruan saat proses pemilihan calon BPD yang berlangsung 27 Juni 2020 lalu.
Namun Rusli tidak menerima keputusan polisi tersebut, dan ia malakukan protes atas penetapannya sebagai tersangka. Dirinya mengatakan, bahwa ia hanya melerai saat terjadinya perseteruan itu.
Saat media ini melakukan penelusuran untuk memperjelas informasi ini, Panitia Pemilihan BPD Suardi mengatakan, saat ricuh kami memang memanggil anggota Polsek.
“Saat anggota Polsek tiba di lokasi, yang datang adalah pak Kanit Intel Polsek Tapalang pak Amran bersama rekan-rekannya, kami selaku panitia langsung menyerahkan dan rencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, namun saat itu pak Amran melarang dan menyarankan tidak perlu dilaporkan, nanti kita damaikan saja kata pak Amran ke panitia. Tutur Suardi.
Lebih lanjut ia mengatakan, kami menerima saja saran dari anggota Polsek itu, tetapi berselang satu bulan, kami tiba-tiba kaget mendengar kabar kalau pak Rusli di jemput dan ditetapkan menjadi tersangka. Padahal kami telah mempercaayakan kepada pak Amran untuk mendamaikan, ternyata tidak damai.
“Kalau memang ini mau di proses secara hukum, kenapa kami dilarang untuk melapor”. Ungkap Suardi.
Sementara itu, keluarga Rusli sangat menyayangkan tindakan Kepolisian yang menyeret Rusli sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota Polsek itu, putusan ini bisa menimbulkan amuk massa, karena tidak dilakukan pemeriksaan dan menghadirkan saksi-saksi dalam proses hukumnya tiba-tiba Rusli menjadi tahanan kejaksaan, makanya saya sangat bingung” Ungkap istri Rusli.
Saat berita ini dibuat pihak Polsek Tapalang tidak menanggapi saat di konfirmasi oleh awak media ini (***)








