ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAMUJU. Seorang warga Desa Tanete Pao Kecamatan Tapalang Barat Sulaiman umur sekitar (45) tahun, telah dilaporkan ke Polresta Mamuju dengan nomor laporan Polisi LP/B/277/X/2021/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR 29 Oktober 2021. Laporan itu atas dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan lahan milik Heri seorang warga Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang. Lahan yang seluas satu setengah (1½) hektar tersebut terletak di Desa Tanete Pao, Selasa 2 November 2021
Menurut pengakuan keluarga Heri, inisial A (35) tahun, lahan tersebut telah habis dibabat oleh Sulaiman (pelaku). Atas dugaan itu, ia pun mengaku telah melaporkannya ke pemerintah Desa setempat dan pihak Kepolisian, namun sejauh ini belum ada respon atas pelaporannya.
“Kami sangat keberatan atas tindakan Sulaiman ini, kami saja dari pihak keluarga Heri tidak pernah menyentuh lahan tersebut, apalagi sampai membabatnya. Pokoknya, kami tidak mau menerima perbuatan pelaku, dan kami berharap agar pihak kepolisian secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, dan dijerat hukuman yang setimpal atas pengrusakan lahan kami” Ungkapnya
Lebih lanjut, dirinya berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum
“Kami sangat menghormati proses dan penegakan hukum di negeri ini, karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya berjalan dengan seadil-adilnya” tambahnya
Sementara itu, Heri selaku pemilik lahan tersulut emosi lantaran pelaku belum juga diamankan atas tindakannya yang telah merusak lahan dan mengambil kayu miliknya (***)